TANGGAMUS – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dengan menerjunkan ratusan personil aparat gabungan dari pihak Kepolisian, Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan untuk merelokasi ratusan pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT Lingga masih menuai penolakan.
Hingga proses sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), mayoritas pedagang belum bersedia pindah karena menilai masih banyak persoalan yang belum dijawab secara jelas oleh pemerintah.
Meskipun Pemkab menawarkan fasilitas sewa lapak gratis selama enam bulan, para pedagang menilai kebijakan tersebut belum memberikan kepastian jangka panjang. Mereka mempertanyakan besaran biaya sewa setelah masa gratis berakhir, serta meminta adanya perjanjian tertulis yang memberikan jaminan agar biaya sewa tidak memberatkan.
Salah seorang pedagang, Karlinawati, mengatakan para pedagang pada prinsipnya tidak menolak relokasi. Namun, mereka meminta seluruh ketentuan disampaikan secara terbuka dan disepakati bersama.
“Kami mau pindah, tetapi harus ada negosiasi dengan pedagang. Enam bulan gratis, lalu bulan ketujuh bagaimana? Berapa sewanya? Jangan hanya janji lisan, kami ingin semuanya hitam di atas putih,” ujarnya.
Menurutnya, para pedagang telah membangun usaha selama kurang lebih 16 tahun di lokasi tersebut. Selain memiliki pelanggan tetap, mereka juga telah membangun jaringan distribusi dengan pedagang sayur keliling (obrok) yang menjadi bagian dari mata rantai ekonomi masyarakat.
Ia juga menegaskan sebagian pedagang berjualan di lahan milik pribadi yang telah disewa hingga tahun 2029, sehingga mereka mempertanyakan alasan harus ikut direlokasi apabila tidak berada di atas aset milik pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, memastikan kebijakan relokasi merupakan solusi terbaik bagi pedagang. Menurutnya, pasar modern menawarkan fasilitas yang lebih baik dengan area parkir yang lebih luas dan nyaman.
Andi juga menjamin bahwa setelah enam bulan masa sewa gratis berakhir, biaya sewa lapak tidak akan lebih tinggi dibandingkan biaya yang selama ini dikeluarkan pedagang.
“Hari ini kami masih melakukan sosialisasi. Untuk lapak yang berada di aset Pemda, pedagang diminta membongkar secara mandiri dan Satpol PP turut membantu proses pembongkaran. Dalam satu minggu ke depan kami akan terus berdialog agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Namun di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan relokasi yang dinilai berlangsung dengan tempo cukup cepat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa relokasi terkesan dipercepat, sementara berbagai persoalan mendasar yang menjadi kekhawatiran pedagang belum sepenuhnya memperoleh kepastian.
Publik juga mulai bertanya, ada apa di balik relokasi yang terkesan terburu-buru ini? Mengapa penyelesaian persoalan transparansi biaya, kepastian hukum bagi pedagang, hingga jaminan keberlangsungan usaha belum dituntaskan sebelum relokasi dijalankan?
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Sebab, di saat proses relokasi berlangsung, Camat Talang Padang masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan liar terhadap pedagang Pasar GSG Talang Padang. Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang dan belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemerintah seharusnya lebih mengedepankan dialog, transparansi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi keluhan pedagang sebelum mengambil langkah relokasi secara menyeluruh.
Para pedagang berharap pemerintah benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat kecil, bukan sekadar menjalankan penataan kawasan. Mereka menginginkan kebijakan yang tidak hanya mengutamakan aspek ketertiban, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian ratusan keluarga yang selama belasan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas di Pasar Pagi GSG Talang Padang.
Ke depan, proses dialog yang dijanjikan Pemkab Tanggamus diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak sehingga relokasi tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian ekonomi bagi para pedagang.(defi)












