Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Inkracht, 37 Kasus Narkotika

TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh barang bukti perkara diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak kembali disalahgunakan.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Tanggamus dengan barang bukti yang berasal dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan. Tercatat 37 perkara terkait narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.

Selain narkotika, barang bukti lainnya berasal dari tiga perkara pencurian, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta masing-masing satu perkara pemerasan dengan kekerasan, migas dan kejahatan terhadap kesusilaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan tahapan penting setelah suatu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemusnahan benda sitaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar maupun menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami agar barang yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian tidak kembali disalahgunakan,” ujar Wendra.

Ia menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, barang bukti dikeluarkan dari kemasan, kemudian dilarutkan menggunakan air yang telah dicampur dengan sabun. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender sebelum dibuang ke tempat yang telah disediakan.

Sementara barang bukti berupa senjata tajam maupun benda lainnya dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang.

Dominannya perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini, lanjut Wendra, menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

“Sebanyak 37 perkara narkotika dari total 48 perkara merupakan angka yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Wendra menilai pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi dan pengawasan lingkungan juga harus diperkuat, terutama untuk melindungi generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh tahapan perkara selesai.

“Penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan,” kata Sunandar.

Ia memastikan proses pemusnahan dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada hukum dan masyarakat.

Sunandar juga menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika yang masuk dalam daftar pemusnahan.

“Di balik satu perkara narkotika terdapat ancaman terhadap masa depan generasi kita. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Dr. Herry Novrizal, M.M., perwakilan BNNK Tanggamus, Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung.

Keterlibatan lintas institusi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan memastikan proses pengelolaan barang bukti berjalan sesuai prosedur.

Kejari Tanggamus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir yang penting dalam penyelesaian perkara pidana. Setiap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak memiliki peluang untuk kembali beredar atau disalahgunakan.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Tanggamus kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya ancaman peredaran narkotika.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *