TANGGAMUS — Kepala Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Jahidin, resmi menempuh jalur hukum setelah dirinya dituding sebagai pengguna narkotika dan disebut membuat keresahan di tengah masyarakat melalui sejumlah unggahan di grup Facebook.
Didampingi pihak keluarga, Jahidin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus, Polda Lampung, Senin (24/8/2026), untuk membuat laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai menyerang nama baik dirinya dan keluarganya. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Jahidin mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tanpa disertai bukti yang kuat telah memberikan dampak terhadap kondisi keluarganya.
Menurutnya, unggahan yang kemudian menyebar luas di media sosial membuat anak-anaknya mengalami tekanan psikologis karena merasa terkejut dan malu atas tuduhan tersebut.
Jahidin menilai, apabila benar dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dan terdapat bukti yang cukup, seharusnya persoalan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, bukan disebarluaskan melalui media sosial yang berpotensi membentuk opini di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat agar pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jahidin juga meminta Polres Tanggamus mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi tersebut, terutama informasi yang menurutnya belum terbukti kebenarannya.
Ia merasa keberatan karena dituduh melakukan aktivitas “nyompok” atau pesta malam secara sembunyi-sembunyi di salah satu gubuk di Pekon Kem A hingga disebut menimbulkan keresahan masyarakat.
“Saya tidak terima sudah difitnah serta dituduh melakukan nyompok hampir tiap malam sehingga membuat resah masyarakat oleh akun tersebut,” ungkap Jahidin.
Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengatakan keberadaannya di lokasi yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas bertani.
“Semua itu hoaks dan bisa dicek langsung di lokasi. Saya di sana hanya menanam pohon pepaya. Tunjukkan dan berikan bukti yang akurat jika memang ada masyarakat yang saya buat resah. Saya di sana bertani, bukan pesta narkoba,” tegasnya.
Jahidin berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat diproses secara profesional sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(defi)












