Pedagang Pasar GSG Talang Padang Tutup Pintu Negosiasi, Tegaskan Bertahan Meski Diancam Langkah Hukum

TANGGAMUS – Penolakan terhadap rencana relokasi Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT Lingga Teknik Utama terus berlanjut. Perwakilan pedagang menegaskan tetap akan bertahan di lokasi berjualan saat ini dan menolak seluruh bentuk relokasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan pedagang, Karnilawati, pada Jumat (31/7/2026), sebagai respons atas berbagai tahapan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah hingga pernyataan Bupati Tanggamus yang memberikan batas waktu bagi pedagang untuk pindah.

Menurut Karnilawati, sejak awal proses relokasi dinilai tidak berjalan sesuai prosedur karena para pedagang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi maupun pembahasan sebelum kebijakan relokasi diputuskan.

“Kami merasa sejak awal tidak ada mediasi dengan para pedagang. Kami juga menilai pemerintah tidak pernah mengonfirmasi ataupun melibatkan kami dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan relokasi. Karena itu kami merasa kebijakan ini dilakukan secara sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan pedagang bukan tanpa alasan. Selain merasa telah nyaman berdagang di lokasi lama, terdapat sejumlah pertimbangan ekonomi maupun sosial yang dinilai akan terdampak apabila relokasi dipaksakan.

Pedagang menyebut harga sewa di lokasi lama dinilai lebih terjangkau, sementara biaya sewa di Pasar Modern Talang Padang disebut masih belum memiliki kejelasan. Selain itu, pola perdagangan yang telah berjalan selama bertahun-tahun dinilai sulit diterapkan di lokasi baru.

Menurut para pedagang, aktivitas jual beli di Pasar Pagi Talang Padang memiliki karakteristik tersendiri, termasuk jam operasional yang berbeda dengan pasar pada umumnya serta sistem pembayaran yang tidak selalu dilakukan secara tunai.

“Hubungan kami dengan pelanggan sudah terbangun lama. Ada pembeli atau pengepul yang mengambil barang hari ini, pembayarannya dilakukan keesokan harinya. Sistem seperti ini sudah berjalan bertahun-tahun,” kata Karnilawati.

Selain itu, pedagang juga menilai ukuran lapak yang saat ini mereka tempati lebih luas dibandingkan lapak yang disediakan di Pasar Modern Talang Padang.

Mereka juga berpendapat bahwa lokasi yang ditempati saat ini merupakan tanah milik sendiri, sehingga tidak berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Pedagang turut menyatakan selama ini tidak mengganggu ketertiban umum.

Menurut mereka, apabila dipindahkan, besar kemungkinan pelanggan akan berkurang sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan ekonomi keluarga para pedagang.

“Intinya kami menolak keras relokasi dalam bentuk apa pun dan akan tetap bertahan di tempat kami berdagang sekarang,” tegas Karnilawati.

Selain menolak relokasi, para pedagang juga menyatakan tidak akan menghadiri sosialisasi, mediasi maupun negosiasi lanjutan yang berkaitan dengan rencana pemindahan tersebut.

Mereka beralasan tidak ingin lagi menerima penawaran dalam bentuk apa pun mengenai relokasi dan memilih tetap fokus menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang telah ditempati selama ini.

Sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus merelokasi ratusan pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang masih menuai penolakan dari sebagian besar pedagang.

Pada 28 Juli 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama menandatangani dokumen Kesepahaman Bersama mengenai komitmen terhadap pedagang eks lokasi penampungan sementara Pasar Pagi Talang Padang yang akan direlokasi ke Pasar Modern Talang Padang.

Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, bersama Direktur Utama PT Lingga Teknik Utama, Indrawan Aryanto, di Kantor Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Bupati Tanggamus menyampaikan pemerintah memberikan batas waktu hingga 08 Agustus 2026 kepada para pedagang. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, pemerintah menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Bupati juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi potensi kericuhan di lapangan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI, serta unsur terkait lainnya.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *