Polemik Pasar GSG Talang Padang Kian Memanas, Pedagang Soroti Relokasi di Tengah Dugaan Pungli

Tanggamus – Polemik di Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, semakin memanas. Di tengah bergulirnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Camat Talang Padang, para pedagang kini juga dihadapkan pada kebijakan relokasi yang dinilai semakin memberatkan kondisi ekonomi mereka, Sabtu, (18/07/2026).

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan rencana relokasi karena khawatir akan berdampak pada penurunan pendapatan. Mereka menilai kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi perekonomian masyarakat masih belum stabil.

Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan proses penertiban pasar yang sedang dilakukan. Mereka berharap penataan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para pedagang.

Selain persoalan relokasi, dugaan pungutan liar yang sebelumnya dilaporkan Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang turut menjadi sorotan publik. Pedagang menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius sebelum kebijakan relokasi dijalankan.

Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang sebelumnya telah secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, forum pedagang menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Camat Talang Padang. Dugaan pungutan liar itu disebut telah berlangsung sejak Januari 2026 dan dilakukan secara rutin setiap bulan terhadap para pedagang Pasar Pagi GSG.

Para pedagang juga menegaskan bahwa lokasi pasar berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki status hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena itu, mereka berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah memperhatikan aspek hukum, hak-hak pedagang, serta dilakukan melalui musyawarah.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berencana memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi, sebelum kemudian meminta keterangan dari pihak terlapor.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan dugaan pungli masih berlangsung. Sementara itu, polemik relokasi pasar terus menuai beragam tanggapan dari pedagang maupun masyarakat yang berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *