RSUD Batin Mangunang Bantah Ada Temuan, Inspektorat Tegaskan LHP Ungkap Potensi Kerugian Negara

TANGGAMUS – Pihak RSUD Batin Mangunang membantah adanya temuan yang berpontensi merugikan keuangan negara dalam hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus. Bantahan tersebut tidak hanya disampaikan kepada wartawan Media Analis, namun juga kepada sejumlah media lain dengan penjelasan bahwa hasil audit hanya berkaitan dengan persoalan administrasi yang telah ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Batin Mangunang, Eka, menegaskan bahwa hasil audit tidak menemukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan Inspektorat telah diselesaikan.

“Sudah clear. Tidak ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara. Hanya administrasi saja dan itu sudah selesai,” ujar Eka.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus yang memuat sejumlah temuan serius terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batin Mangunang.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan bahwa dokumen yang beredar merupakan LHP resmi Inspektorat. Audit tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi untuk menelusuri berbagai persoalan dalam pengelolaan RSUD Batin Mangunang.

Menurut Gustam, hasil pemeriksaan menemukan berbagai kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian serta mengganggu tata kelola keuangan rumah sakit apabila tidak segera diperbaiki.

“Audit ini dilakukan atas perintah Bupati dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan potensi yang dapat menyebabkan kerugian dan kekacauan dalam pengelolaan. Karena itu diterbitkan LHP sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” tegas Gustam.

Dalam LHP tersebut, Inspektorat mencatat sejumlah temuan, antara lain selisih pembayaran jasa pelayanan BPJS/JKN sebesar Rp2,136 miliar, belanja insentif dokter spesialis kontrak sebesar Rp882 juta yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), selisih belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), kelemahan dalam sistem penerimaan pendapatan, hingga lemahnya sistem pengendalian internal rumah sakit.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan belum optimalnya transparansi pembagian jasa pelayanan, belum terbentuknya Satuan Pengawasan Internal (SPI), belum terintegrasinya Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta berbagai kelemahan tata kelola lainnya yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya sejumlah rekomendasi perbaikan.

Meski manajemen RSUD menyatakan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti dan persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif, Inspektorat menegaskan bahwa temuan dalam LHP merupakan fakta hasil pemeriksaan pada saat audit dilaksanakan. Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit merupakan bentuk pelaksanaan rekomendasi auditor, namun tidak menghapus adanya temuan yang sebelumnya telah dicatat secara resmi dalam LHP.

Perbedaan pernyataan antara pihak RSUD dan Inspektorat pun menjadi perhatian publik. Di satu sisi, rumah sakit menyebut persoalan telah selesai dan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Di sisi lain, Inspektorat menegaskan hasil audit menemukan berbagai kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah serta membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak segera dilakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Batin Mangunang belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai tindak lanjut terhadap masing-masing temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *