Dibalik Batalnya Musda Golkar Tanggamus, 15 PK Lapor Ketum Bahlil Lahadalia Soal Pelanggaran AD/ART

TANGGAMUS – Batalnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang sedianya digelar pada Senin, 15 Juni 2026, di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, diduga bukan semata-mata persoalan teknis. Di balik keputusan tersebut, muncul informasi bahwa pembatalan Musda merupakan hasil perjuangan sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) yang mengadukan persoalan internal partai langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Informasi tersebut disampaikan Ketua PK Golkar Kecamatan Semaka, Mutaim, kepada jurnalis Surat Kabar Harian Analis. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 15 Pengurus Kecamatan merasa pelaksanaan Musda tidak berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta aturan organisasi lainnya.

Mutaim mengklaim, pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, ada tiga orang yaitu Mutaim PK Semaka, Abdurrahman PK Kelumbayan Pusat dan Manzuni PK Limau yang mewakili 15 Pengurus Kecamatan diterima secara langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di rumah dinas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran AD/ART serta keberatan terhadap tahapan pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Tanggamus.

Mutaim mengaku, setelah mendengarkan langsung penjelasan dan aspirasi para kader, Ketua Umum Bahlil Lahadalia memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar serta Koordinator Wilayah Sumatera agar pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus dibatalkan hingga seluruh persoalan organisasi dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nasib 15 PK akhirnya membuahkan hasil. Musda Tanggamus dibatalkan dan saat ini masih dalam proses mediasi oleh Ketua Umum Partai Golkar,” ujar Putra.

Ia juga menyebut bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Tony Eka Candra, disebut tidak lagi menjabat setelah dinilai mengambil kebijakan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberhentian sejumlah pengurus kecamatan menjelang Musda. Namun, klaim tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Ketua Panitia Penjaringan yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Tanggamus, Rifki, menjelaskan bahwa penundaan Musda terjadi karena belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi.

“Ada satu syarat yang belum lengkap, yakni surat dari DPP Partai Golkar. Jika surat tersebut sudah ada, Musda bisa dilanjutkan kembali,” ujar Rifki saat dikonfirmasi.

Menurut Rifki, kekurangan administrasi tersebut baru diketahui saat pelaksanaan Musda berlangsung.

“Sebenarnya itu ranahnya DPP, kami tidak bisa masuk sejauh itu. Kalau diketahui lebih awal tentu bisa dilengkapi. Namun kekurangan administrasi tersebut baru diketahui saat pelaksanaan Musda,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa tertundanya Musda disebabkan oleh manuver politik internal kader.

“Kalau dipaksakan tetap berjalan tentu menyalahi aturan. Karena itu Musda ditunda sampai surat dari DPP diterima,” tegasnya.

Terkait kemungkinan dibukanya kembali penjaringan calon Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Rifki mengaku masih menunggu petunjuk dari DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.

“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPD I. Secara pribadi saya melihat tahapan ini sudah berjalan dan tinggal pelaksanaan Musda, tetapi tetap harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *