PT CKMP Tegaskan Transaksi Tanah dengan John Morin Telah Selesai dan Sah Secara Hukum

Tangerang – PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak perusahaan Paramount, menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare yang berlokasi di Kecamatan Kadu, Kabupaten Tangerang, dengan John Gerki Morin telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum PT CKMP, Jefry Praniko, S.H., menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Muhammad Abror, S.H., M.Kn., pada 27 Desember 2023 di Kabupaten Tangerang.

“PT CKMP dan John Gerki Morin telah mencapai kesepakatan jual beli yang kemudian dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak. Seluruh proses dilakukan secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Jefry.

Menurutnya, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam akta tersebut, termasuk penyelesaian pembayaran kepada pihak penjual. Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dilaksanakan secara tuntas.

Jefry menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan PT CKMP selalu diawali dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip itikad baik.

“Dalam setiap transaksi tanah, kami melakukan pengecekan dokumen dan konfirmasi terhadap berbagai aspek yang diperlukan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan setiap proses secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.

Terkait munculnya pengaitan nama Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, dalam polemik yang berkembang, Jefry menilai hal tersebut tidak memiliki dasar dalam dokumen transaksi yang dimiliki perusahaan.

“Berdasarkan Akta Pelepasan Hak yang ada, pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut hanyalah John Gerki Morin dan PT CKMP. Karena itu, kami tidak memahami alasan pengaitan pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkembangan polemik yang muncul belakangan ini menimbulkan keprihatinan bagi perusahaan. Pasalnya, tanah yang menjadi objek transaksi diketahui pernah menjadi objek sengketa dalam sejumlah perkara hukum sebelumnya.

Meski demikian, PT CKMP menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya sebagai pihak yang telah melakukan transaksi secara sah.

“Kami akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak-hak perusahaan atas tanah yang telah selesai ditransaksikan dan dibayarkan sesuai ketentuan,” tegas Jefry.

Menanggapi pernyataan John Morin di media sosial yang meminta agar peresmian Gerbang Tol Cibitung ditunda, PT CKMP menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap yang bijaksana karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang telah bertindak dengan itikad baik,” pungkasnya.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *