TANGGAMUS – Praktisi hukum asal Kabupaten Tanggamus, Muhammad Ali, S.H., M.H., mengaku menerima ancaman fisik melalui sambungan telepon dari seseorang yang diduga merupakan pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Sabtu (16/5/2026).
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis Ali yang selama ini kerap memberikan pandangan hukum dan tanggapan terhadap berbagai persoalan publik di Kabupaten Tanggamus melalui media massa.
Ali menilai, peristiwa yang dialaminya bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
“Secara umum, pejabat ini tidak suka dan merasa terganggu karena saya sering diminta memberikan statement maupun pandangan hukum terkait pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. Padahal komentar-komentar saya selama ini bersifat konstruktif demi perbaikan daerah,” ujar Ali melalui pesan WhatsApp.
Putra kelahiran Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak itu menduga kemarahan pihak tersebut dipicu oleh komentar terakhirnya terkait sosok berinisial JM yang belakangan menjadi perhatian publik di Tanggamus.
Menurut Ali, insiden terjadi sekitar pukul 09.40 WIB pada Jumat pagi. Ia mengaku dihubungi melalui sambungan telepon dan langsung mendapat kata-kata kasar serta intimidasi.
“Dia langsung memaki dan mencaci dengan menyebut saya bodoh, tolol, sok pintar, bahkan ada ancaman dengan mengatakan saya akan ‘disikat’ dengan nada tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Ali menyebut dirinya juga diancam akan diadukan kepada sejumlah anggota dewan yang sebelumnya pernah ia kritik. Dalam percakapan tersebut, ia dituding memojokkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Atas kejadian itu, Ali menyatakan akan menempuh langkah hukum serta meminta perlindungan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
“Saya akan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang saya terima,” kata Ali.
Ia juga mengaku tengah mempertimbangkan pelaporan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kalau kawan-kawan dari YLBHI sepakat, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ke LPSK, karena lingkaran mereka orang-orang kuat,” ujarnya.
Ali menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab secara terbuka dan argumentatif, bukan melalui intimidasi ataupun tekanan terhadap pihak yang menyampaikan pendapat.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Muhammad Ali.(defi)












