Kacau! Proyek Jembatan Ulu Semong Senilai Rp,6,19 Miliar, Talud Oprit Ambrol, Tiang Patok Goyang Hingga Pinalti

TANGGAMUS – Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung. Jembatan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak Rp6.193.851.000 termasuk PPN.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan kerusakan pada pasangan batu talud di bagian oprit jembatan meskipun konstruksi utama belum difungsikan. Selain itu, kondisi tiang railing di atas badan jembatan juga terpantau goyang, meski adukan semen telah mengeras.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 600/002/BM-02/25/2025 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus sebagai pemberi tugas. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.Galih Patama Jaya, dengan konsultan perencana CV.Tri Jaya Wasita Konsultan dan konsultan pengawas CV.Adika Konsultan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan talud terjadi saat pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Menurutnya, pada Minggu, 18 Januari, dilakukan penggalian di bibir sungai untuk pemasangan dudukan bronjong yang posisinya berada di bawah sisi dinding abutmen jembatan.

“Jarak galian terlalu dekat dengan dudukan pasangan batu talud. Ditambah hujan deras pada malam hari yang meningkatkan debit air sungai, sehingga arus menggerus tanah penopang talud,” ujar Bowo.

Ia menyebutkan, pasangan batu talud yang masih baru terpasang mengalami patahan dengan ukuran sekitar 1 x 1,5 meter karena belum mengeras sempurna.

Bowo menegaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi sebelum jembatan digunakan dan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek. Ia menyatakan perbaikan telah dilakukan dengan menggali ulang dudukan pondasi dan memasang kembali pasangan batu agar lebih stabil.

Terkait tiang railing yang goyang, Bowo mengatakan Dinas PUPR telah memerintahkan rekanan untuk membongkar dan memperbaikinya.

“Patok tersebut sudah diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki. Goyang karena belum kering sudah digoyang-goyang orang,” katanya.

Selain persoalan teknis, proyek Jembatan Ulu Semong juga mengalami keterlambatan penyelesaian. Bowo menyampaikan bahwa proyek tersebut mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan, namun tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.

“Perpanjangan waktu diperbolehkan, tetapi ada konsekuensi denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” ujarnya.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp6,19 miliar, denda keterlambatan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp6 juta per hari. Dinas PUPR Tanggamus memberikan batas maksimal perpanjangan waktu selama 50 hari, dan selama masa tersebut pemotongan nilai kontrak tetap diberlakukan.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *