TANGGAMUS — Keluarga seorang santriwati berinisial F melaporkan dugaan perundungan berat dan kekerasan psikis yang dialami anak mereka saat mondok di Pondok Pesantren Al-Fattah, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Polres Tanggamus, Senin (22/2/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi trauma berat. Menurut keterangan keluarga, F kerap menangis, mengalami ketakutan di malam hari, dan menunjukkan tekanan mental serius usai keluar dari lingkungan pesantren.
Keluarga menyebut dugaan perundungan bermula dari tuduhan pencurian sejumlah barang, seperti deterjen, jilbab, uang jajan, hingga flashdisk, yang menurut mereka tidak pernah disertai bukti. Meski demikian, korban diduga terus ditekan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Korban disebut mengalami interogasi berkepanjangan dari siang hingga dini hari. Dalam kondisi tertekan dan dipojokkan secara beramai-ramai, F akhirnya mengaku atas sejumlah tuduhan tersebut.
Setelah itu, korban diduga menerima hukuman yang dinilai tidak manusiawi, antara lain pemotongan rambut secara perlahan di hadapan orang lain, penyiraman air kotor, pengurungan, serta hukuman fisik berupa sit-up yang dilakukan berulang kali.
Ibu korban, Tiah, mengatakan hukuman tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis anaknya.
“Anak saya sekarang trauma dan hampir setiap hari menangis,” ujarnya.
Pihak keluarga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada pengelola pesantren, namun tidak mendapat penjelasan yang memadai. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pondok Pesantren Al-Fattah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Polres Tanggamus dan mendapat perhatian publik terkait perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan berbasis asrama.(defi)












