TANGGAMUS– Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus masih menghadapi sejumlah persoalan serius, mulai dari kelengkapan izin, pengawasan sanitasi, hingga tarik-menarik kepentingan nonteknis. Program prioritas nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) ini dinilai belum sepenuhnya siap dijalankan di tingkat daerah.
Hingga akhir 2025, dari total 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tercatat di Tanggamus, baru 19 unit yang telah memperoleh rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS sebagai syarat utama operasional program MBG.
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tanggamus, Damsiana, membenarkan kondisi tersebut.
“Data kami menunjukkan baru 19 SPPG yang status rekomendasi SLHS-nya sudah terpenuhi. Sisanya masih dalam proses atau belum memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Sejumlah SPPG seperti Way Harong B, Dadisari, dan Kota Batu tercatat belum mendapatkan rekomendasi, yang mengindikasikan adanya kendala teknis maupun administratif di lapangan.
Di sisi lain, pelatihan sumber daya manusia relatif lebih baik. Dari 42 SPPG, sebanyak 39 unit telah memiliki penjamah makanan bersertifikat. “Untuk pelatihan penjamah makanan, capaian kita hampir merata,” kata Damsiana.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Empat kecamatan—Pematang Sawa, Putidoh, Limau, dan Pugung—hingga kini belum memiliki SPPG sama sekali. Sementara Kecamatan Pulau Panggung masih berada pada tahap perencanaan awal.
Pengawasan teknis di lapangan sebagian besar dibebankan kepada tenaga kesehatan lingkungan (Kesling) di Puskesmas. Mereka bertugas melakukan inspeksi sanitasi, pemeriksaan kualitas air, serta pengambilan sampel. Dinas Kesehatan berperan sebagai koordinator dan pengendali mutu.
Di balik proses tersebut, sejumlah petugas mengakui adanya tekanan eksternal, mulai dari titipan oknum pejabat , anggota dewan serta pihak tertentu.
“Ada saja titipan-titipan yang minta dipercepat tanpa prosedur. Tapi kami tetap berpegang pada SOP,” ungkap salah satu pejabat teknis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk meredam intervensi nonteknis, Dinkes memilih menyerahkan sejumlah persoalan ke Satgas MBG Kabupaten yang dipimpin Sekretaris Daerah, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Izin Lingkungan Jadi Sorotan
Masalah lain muncul pada aspek lingkungan hidup. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanggamus, Adi Gunawan, mengungkapkan bahwa baru sekitar 30 persen SPPG yang mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Lebih mengkhawatirkan lagi, selama tahun pertama pelaksanaan program, DLH mengakui belum melakukan pengawasan terhadap SPPL yang telah diterbitkan.
“Pengawasan langsung belum berjalan. Baru pada 2026 kami rencanakan monitoring yang lebih ketat,” ujar Adi.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG. Tanpa pengawasan rutin, izin lingkungan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
Program MBG digadang-gadang sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan generasi muda. Namun di Tanggamus, berbagai catatan ini menunjukkan bahwa kesiapan tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan sebelum program berjalan secara masif.(defi)












