Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Carut-Marut Tata Kelola BLUD RSUD Batin Mangunang, Bupati Diminta Lakukan Reformasi Total

TANGGAMUS – Hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus terhadap tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batin Mangunang mengungkap sejumlah temuan serius yang diduga berpotensi mengganggu tata kelola keuangan rumah sakit.

Audit tersebut menyoroti berbagai aspek, mulai dari pengelolaan jasa pelayanan, penyusunan anggaran, pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), sistem penerimaan pendapatan, hingga lemahnya sistem pengendalian internal.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya selisih pembayaran jasa pelayanan BPJS/JKN sebesar Rp2.136.335.755. Dalam laporan audit disebutkan realisasi anggaran pembayaran jasa pelayanan mencapai Rp3.385.717.79, namun berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban (SPJ) periode Januari–Maret 2025, pembayaran yang dapat dibuktikan hanya sebesar Rp1.249.382.036.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan belanja insentif dokter spesialis kontrak sebesar Rp882 juta yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2025. Pengeluaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar perencanaan anggaran sebagaimana mestinya.

Di sektor pengadaan obat dan BMHP, audit mencatat adanya selisih laporan belanja sebesar Rp309.936.093 antara laporan keuangan dengan data pembelanjaan di apotek rumah sakit. Selain itu, pengadaan obat sejak September 2024 hingga Juni 2025 disebut tidak dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Audit juga menemukan dugaan lemahnya transparansi penerimaan pendapatan rumah sakit. Dari hasil uji sampel, terdapat perbedaan jumlah pasien antara data pendaftaran dan kasir, serta perbedaan nilai setoran apotek dengan dana yang masuk ke rekening BLUD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak segera dibenahi.

Dalam aspek pembagian jasa pelayanan, Inspektorat menilai mekanisme yang diterapkan belum transparan dan belum proporsional. Sebagian unsur manajemen disebut menerima beberapa sumber pendapatan, sementara tenaga medis dan paramedis sebagai pemberi layanan utama hanya memperoleh satu sumber jasa. Audit juga mencatat adanya dugaan penerimaan ganda (double payment) pada sebagian penerima jasa yang memicu kecemburuan sosial di lingkungan rumah sakit.

Tidak hanya persoalan keuangan, audit turut mengkritisi lemahnya sistem pengendalian internal. RSUD Batin Mangunang disebut belum memiliki Satuan Pengawasan Internal (SPI), analisis risiko belum berjalan, standar operasional prosedur (SOP) masih minim, serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) belum terintegrasi secara menyeluruh. Tingkat pemenuhan standar sarana dan prasarana rumah sakit juga baru mencapai sekitar 54,5 persen.

Atas berbagai temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan Direktur RSUD Batin Mangunang melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BLUD. Rekomendasi tersebut meliputi revisi regulasi pengelolaan BLUD, pembentukan SPI rumah sakit, penerapan SIMRS terintegrasi, pembenahan mekanisme pengadaan obat, penyusunan SOP di seluruh unit kerja, audit silang terhadap penerimaan pendapatan, evaluasi pembagian jasa pelayanan, hingga peninjauan kembali penyusunan RBA Tahun 2025.

Berbagai temuan tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan defisit BLUD, pemborosan anggaran, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil audit.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Batin Mangunang, Eka, saat dikonfirmasi membantah adanya kerugian keuangan negara. Menurutnya, hasil audit hanya berkaitan dengan persoalan administrasi dan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti.

“Sudah clear. Tidak ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara. Hanya administrasi saja dan itu sudah selesai,” ujarnya.

Eka juga menyatakan pihak rumah sakit memerlukan waktu untuk mengoordinasikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dengan para kepala bidang, PPTK, dan direktur rumah sakit. Namun hingga tujuh hari kerja, daftar pertanyaan yang diajukan belum mendapat tanggapan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan dokumen yang beredar merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat. Ia menjelaskan audit dilakukan berdasarkan perintah langsung Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyusul berbagai persoalan yang terjadi di RSUD Batin Mangunang.

“Audit ini dilakukan atas perintah Bupati dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan potensi yang dapat menyebabkan kerugian dan kekacauan dalam pengelolaan. Karena itu diterbitkan LHP sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” beber Gustam.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *