Bandar Lampung – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 01 Lingkungan (LK) III, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, tetap berlangsung, pada Sabtu, 26 Juli 2026, meski menuai polemik terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai sikap pemerintah kelurahan maupun kecamatan yang dinilai tidak mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut. Warga mempertanyakan mengapa proses pemilihan tetap dilaksanakan, padahal petahana, Sanjaya, kembali mencalonkan diri meski disebut telah menjabat sejak tahun 2012 atau sekitar lima periode.
Berdasarkan Perwali Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat (4), pengurus RT dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ketentuan itu menjadi dasar keberatan sejumlah warga terhadap pencalonan kembali petahana.
Keberatan tersebut juga disampaikan salah satu calon Ketua RT, Nurdin Putra Jaya, saat berlangsungnya penyampaian visi dan misi calon. Nurdin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan panitia sehingga tetap meloloskan pencalonan petahana.
Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban yang dinilai memuaskan. Ketua Panitia Pemilihan, Abdul Wahab, menyampaikan bahwa forum saat itu bukan merupakan sesi tanya jawab.
“Sebenarnya ini penyampaian visi dan misi, bukan waktunya bertanya. Jadi tidak ketemu acaranya, berbeda,” ujar Abdul Wahab.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atau somasi, seharusnya disampaikan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Kalau mau menyampaikan somasi itu sebelum pelaksanaan. Kita tetap mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020. Memang benar Ketua RT dapat menjabat tidak lebih dari dua kali. Tetapi ingat, dibaca dengan jelas, tidak ada yang menyebut Ketua RT yang sudah menjabat berkali-kali tidak boleh mencalonkan diri kembali,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan dari warga. berinisial Z, salah seorang masyarakat RT 01 Pinang Jaya, menilai alasan panitia mengenai somasi tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Bagaimana somasi mau kami layangkan, sementara ruangnya pun tidak ada. Karena pemilihan panitia itu dilakukan secara tertutup. Setelah mereka dipilih dan ditunjuk, tidak ada lagi ruang negosiasi, dialog maupun penyampaian somasi,” ujar Z.
Menurut Z, ketentuan mengenai batas masa jabatan Ketua RT dalam Perwali sudah diatur secara tegas sehingga tidak seharusnya ditafsirkan berbeda.
“Kemudian yang dikatakan tidak boleh mencalonkan diri lagi, dalam Perwali itu sudah jelas. Tidak boleh dan tidak bisa apabila seseorang telah menjabat atau mencalonkan diri sebanyak dua kali masa jabatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak hadirnya petugas dari Kelurahan Pinang Jaya dalam pelaksanaan pemilihan.
“Bahkan hal ini diperparah karena petugas kelurahan yang seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi tidak ada yang hadir,” tambahnya.
Meski polemik mengenai legalitas pencalonan masih menjadi perdebatan, proses pemilihan tetap dilanjutkan hingga tahap pemungutan suara.
Dari hasil penghitungan suara, petahana Sanjaya memperoleh 65 suara dan kembali terpilih sebagai Ketua RT 01. Sementara pesaingnya, Nurdin Putra Jaya, memperoleh 26 suara, dengan sejumlah surat suara dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, polemik juga muncul terkait proses pembentukan panitia pemilihan yang dinilai tidak melibatkan warga secara terbuka. Sejumlah masyarakat mempertanyakan mekanisme pembentukan panitia hingga proses pencalonan petahana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perwali Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Lurah Pinang Jaya maupun Camat Kemiling terkait alasan pemilihan tetap dilaksanakan meski muncul keberatan dari warga mengenai dugaan pelanggaran terhadap Perwali tersebut, termasuk mengenai absennya petugas kelurahan dalam kegiatan yang menurut warga seharusnya mendapat monitoring dan evaluasi dari pemerintah setempat.(defi)












