Tanggamus – Laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diadukan Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang terhadap Camat Talang Padang mulai ditindaklanjuti. Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus membenarkan telah menerima laporan tersebut, Kamis, (16/7/2026).
Sekretaris Isnpektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah, S.Sos., M.M., mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
Menurut Gustam, Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta mendalami materi laporan yang disampaikan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk meminta keterangan dan mendalami laporan. Setelah itu, pekan depan baru akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor,” ujar Gustam.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Budi Setiawan, S.H., juga membenarkan bahwa institusinya telah menerima laporan dugaan pungli tersebut.
Meski demikian, Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Kami memang sudah menerima laporannya, namun untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus,” katanya.
Sebelumnya, Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026.
Dalam pengaduan tersebut, forum pedagang menduga telah terjadi praktik pungutan liar yang berlangsung sejak Januari 2026. Dugaan tersebut mencakup pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Talang Padang.
Salah seorang pengurus Forum Pedagang, Lia, mengungkapkan bahwa para pedagang diminta mengumpulkan dana sebesar Rp1,8 juta setiap bulan. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui Ketua Forum Pedagang, Karnila Wati, dengan rincian Rp800 ribu untuk biaya kebersihan dan Rp1 juta yang disebut sebagai permintaan camat.
Selain itu, para pedagang juga mengaku diminta memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta yang disebut diserahkan langsung di Kantor Camat Talang Padang.
Sebagai bagian dari pengaduan, Forum Pedagang melampirkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung, antara lain salinan kuitansi pembayaran, kuitansi penyerahan uang THR, serta dokumentasi foto saat penyerahan uang.
Dalam laporannya, para pelapor juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka menjadi dasar pengaduan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui pengaduan tersebut, Forum Pedagang meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan penyelidikan, memanggil seluruh pihak terkait, serta memproses perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Talang Padang, Jhoni Irzal, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh respons.(defi)












