Tanggamus – Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Camat Talang Padang.
Laporan tertanggal 14 Juli 2026 tersebut menyebut dugaan praktik pungutan liar berlangsung sejak Januari 2026 dan dilakukan secara rutin setiap bulan di lingkungan Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang.
Salah seorang pengurus Forum Pedagang, Lia, mengatakan para pedagang diminta mengumpulkan uang kebersihan sebesar Rp1,8 juta setiap bulan. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui Ketua Forum Pedagang, Karnila Wati, dengan rincian Rp800 ribu untuk biaya kebersihan dan Rp1 juta yang disebut sebagai permintaan camat.
“Permintaan itu disampaikan kepada kami agar menyiapkan uang sebesar Rp1,8 juta. Kami mengikuti permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Lia.
Selain iuran kebersihan, Lia mengaku para pedagang juga diminta memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta. Penyerahan uang tersebut, kata dia, dilakukan langsung di Kantor Camat Talang Padang.
Dalam laporan pengaduan, Forum Pedagang melampirkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung, di antaranya salinan kuitansi pembayaran, kuitansi penyerahan uang THR, serta dokumentasi foto saat penyerahan uang.
Pelapor juga menguraikan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka menjadi landasan pengaduan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui pengaduan tersebut, Forum Pedagang meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memproses perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, maupun Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan pengaduan dan akan ditentukan melalui proses penyelidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.(defi)












