John Morin Tantang Saleh Asnawi Buktikan Bantahan di Bareskrim

TANGGAMUS – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret nama Bupati Tanggamus Muhammad Saleh Asnawi, terus bergulir.

Pelapor perkara tersebut, John Gerki Morin, menanggapi bantahan yang sebelumnya disampaikan pihak Muhammad Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya. Menurut John, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan atas laporan yang telah diajukan, namun pembuktian sesungguhnya harus dilakukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Silakan saja membantah. Kalau memang tidak terlibat, datang dan sampaikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri,” ujar John Morin, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan kuasa hukum Saleh Asnawi yang menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, John Morin mengaku memiliki sejumlah bukti yang diyakininya dapat memperkuat laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Namun, ia memilih tidak mempublikasikan bukti-bukti tersebut karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bukti-bukti tentu ada, tetapi belum saatnya disampaikan ke publik. Itu akan menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan,” katanya.

John menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai bantahan yang disampaikan pihak terlapor merupakan hak yang dijamin hukum, namun penilaian akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Semua pihak punya hak untuk membantah. Tetapi nantinya fakta hukum yang akan berbicara. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari transaksi lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang saat ini telah menjadi bagian dari kawasan pembangunan Exit Tol Bitung 3. John Morin sebelumnya melaporkan Muhammad Saleh Asnawi bersama Soni Lamberta ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tersebut.

Sementara itu, Muhammad Saleh Asnawi telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi dimaksud telah diselesaikan dan menyatakan persoalan yang muncul belakangan bukan berasal dari dirinya.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan maupun status terbaru laporan yang diajukan oleh John Morin. Publik masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan untuk memperoleh kejelasan atas perkara tersebut.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *