John Gerki Morin Laporkan Dugaan Penipuan Penjualan Tanah ke Bareskrim, Bupati Tanggamus dan Soni Laberta Jadi Terlapor

Tanggamus – Sengketa transaksi penjualan lahan di Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi perhatian publik setelah pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, bersama Soni Laberta ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum John, Agus Suprijatna, S.H., dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Dalam laporan itu, para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Agus Suprijatna menjelaskan, perkara bermula dari upaya kliennya menjual lahan seluas sekitar 2,4 hektare yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang kepada PT Paramount Land pada Agustus 2023.

Menurutnya, karena tidak memiliki akses langsung kepada pihak perusahaan, John kemudian diperkenalkan kepada Soni Laberta yang menawarkan bantuan dalam pengurusan dokumen pertanahan sekaligus memfasilitasi proses transaksi penjualan lahan tersebut.

Dalam perjalanannya, kedua pihak disebut menandatangani perjanjian kerja sama di hadapan notaris. Berdasarkan kesepakatan awal, Soni bertindak sebagai investor yang menanggung biaya operasional dan pengurusan dokumen dengan pembagian hasil penjualan sebesar 75 persen untuk John Morin dan 25 persen untuk Soni Laberta.

Namun, John mengaku terdapat perubahan kesepakatan yang kemudian menjadi sumber perselisihan. Ia menyatakan diminta menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian yang berbeda dari perjanjian awal.

Persoalan semakin berkembang saat proses penandatanganan akta transaksi pada 27 Desember 2023 di Tangerang. Menurut keterangan pelapor, setelah dokumen ditandatangani, pembayaran yang dijanjikan tidak diterima sebagaimana yang diharapkan.

Merasa dirugikan, John kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak pembeli. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, transaksi pembelian lahan tersebut disebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum John juga menyebut kliennya pernah diperlihatkan bukti penerimaan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah terkait transaksi tersebut. Selain itu, John mengaku sempat menerima cek senilai Rp2 miliar yang kemudian tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.

“Kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada penyidik untuk ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Selasa (16/6/2026).

Pihak Terlapor Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Soni Laberta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali, S.H., M.H., membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Menurut Muhammad Ali, kliennya tidak pernah menerima dana sebesar Rp50 miliar sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pernyataan yang beredar. Ia menegaskan nilai transaksi yang diterima jauh di bawah angka tersebut dan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.

“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar yang dituduhkan. Seluruh proses transaksi memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Ali.

Ia menjelaskan bahwa posisi Soni dalam transaksi tersebut hanya sebagai pihak yang membantu mempertemukan pemilik lahan dengan calon pembeli. Karena itu, pihaknya menolak anggapan yang menyebut kliennya bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang kini dipermasalahkan.

Muhammad Ali juga menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Selain membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Muhammad Ali juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijaksana dan proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, tanpa memunculkan opini-opini yang berpotensi memperkeruh suasana di ruang publik.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyikapi persoalan ini secara objektif. Jangan sampai polemik yang berkembang menimbulkan kegaduhan, baik di Kabupaten Tanggamus maupun di tingkat nasional. Karena pada akhirnya kondisi seperti ini dapat merugikan semua pihak, khususnya Bapak Mohammad Saleh Asnawi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Muhammad Ali.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pihak-pihak terdekat yang memiliki akses komunikasi dengan yang bersangkutan, namun belum memperoleh tanggapan.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *