Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Tiga Handphone Saat Transaksi di SPBU Wonosobo

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

Seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan yang dialami Wahidi (40), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 19 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berusaha menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial,” ujar AKP Feriyantoni, Sabtu (28/2/2026).

Ditangkap Saat Transaksi

Kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik tersangka yang memposting penjualan salah satu handphone miliknya. Petugas bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.

“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati tersangka sudah tidak berada di lokasi. Setelah dicek, satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.

Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Agung.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima barang bukti, yakni satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna cokelat.

Kapolsek mengungkapkan bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena sama-sama bekerja di wilayah Kota Agung Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *