TANGGAMUS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mitra Adhyaksa di Kabupaten Tanggamus, Selasa (06/01/2026).
Bantuan tersebut disalurkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus dan dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Nurandi Sinaga, S.H.
Program CSR ini menyasar UMKM binaan Adhyaksa yang bergerak pada sektor pengolahan kripik dan hasil olahan ikan, yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya melalui penguatan sektor UMKM sebagai fondasi perekonomian rakyat.
“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya dengan mendorong UMKM agar semakin mandiri dan berdaya saing,” ungkapnya.
Melalui bantuan CSR tersebut, para pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki kualitas produk, serta mengembangkan pemasaran secara berkelanjutan. Para penerima bantuan pun mengapresiasi perhatian yang diberikan dan berharap program serupa dapat terus berlanjut.
Kegiatan ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di daerah.(defi)












