Wacana Kerja Sama Media dan DPRD Kabupaten Tanggamus, Menjadi Sorotan Wartawan

TANGGAMUS – Rencana mekanisme kerja sama berlangganan media cetak dan pemasangan advertorial di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2026 mulai menuai perhatian kalangan wartawan lokal.

 

Pasalnya, muncul wacana bahwa kerja sama tersebut akan dilakukan melalui organisasi pers, bukan secara langsung dengan masing-masing media.

 

Hingga saat ini, rencana tersebut masih sebatas wacana dan belum diputuskan secara resmi. Belum diketahui secara pasti pula pihak yang pertama kali menggulirkan ide kerja sama melalui organisasi pers tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, setiap wartawan atau biro media nantinya disebut-sebut akan memperoleh alokasi advertorial senilai Rp10 juta per tahun. Jika merujuk pada Standar Satuan Harga (SSH), nominal tersebut setara dengan penayangan advertorial setengah halaman berwarna di surat kabar harian.

 

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa gagasan kerja sama ini diduga berasal dari salah satu anggota Komisi I DPRD Tanggamus, meski identitasnya belum diketahui secara jelas. Bahkan, ada pula yang mengaitkan usulan tersebut dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, mengaku belum mengetahui adanya rencana atau pembahasan resmi terkait mekanisme kerja sama media tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada rapat Komisi I yang membahas persoalan tersebut.

 

“Saya belum tahu soal itu, belum ada pembicaraan ataupun surat resmi yang masuk ke saya. Kalau memang ada, seharusnya dibahas dalam rapat komisi. Apakah itu atas nama pribadi atau lembaga, harus jelas,” ujar Didik.

 

Didik juga menyampaikan bahwa dirinya akan menelusuri informasi tersebut dengan menanyakan langsung kepada rekan-rekannya di Komisi I DPRD Tanggamus.

 

“Senin saya masuk kantor, nanti akan saya tanyakan. Prinsipnya, setiap kebijakan harus melalui musyawarah dan tidak bisa diputuskan sepihak,” pungkasnya.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *