Proyek Rp.17,4 Miliar Terhenti, Pembebasan Lahan Way Kandis II Belum Tuntas

Tanggamus – Pembangunan Jembatan Pengganti Way Kandis II di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terhenti sementara akibat proses ganti rugi lahan warga yang belum rampung.

Dari 25 rumah terdampak, tujuh kepala keluarga hingga kini belum menerima kompensasi karena belum tercapai kesepakatan antara warga dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung.

Proyek senilai Rp17,4 miliar yang dikerjakan PT Raiatea Karya Mandiri dengan mengandeng Consultant PT Gunung Giri Engineering Consultant itu mulai dibangun akhir 2025 dan saat ini baru sampai tahap pondasi. Memasuki pembangunan abutment pada awal 2026, pengerjaan terpaksa dihentikan lantaran persoalan pembebasan lahan belum selesai.

Kamis (21/5/2026), Pengadilan Negeri Kota Agung menerjunkan juru sita untuk melakukan konstatering atau pencocokan objek lahan di lapangan. Sejumlah aparat kepolisian dan instansi Pemkab Tanggamus turut mengawal jalannya proses tersebut.

Dalam proses itu, warga kembali mempersoalkan perubahan luas tanah dan nilai ganti rugi yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelum nilai kompensasi ditetapkan.

“Kami mendukung pembangunan jembatan, tapi hak masyarakat juga harus dihargai secara adil dan terbuka,” ujar salah seorang warga terdampak.

Di tengah polemik yang terus berkembang, beredar kabar di masyarakat bahwa di balik proyek pembangunan Jembatan Way Kandis II disebut-sebut ada nama sosok berpengaruh dan memiliki kekuasaan besar di Lampung. Isu tersebut kini menjadi perbincangan warga, terlebih setelah proses ganti rugi dinilai berjalan alot dan menuai banyak keluhan.

Sementara, dari Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung, Budi Susanto mengatakan bahwa , menyerahkan semua kepada PN Kota Agung. “Sekarang kan sedang berposes di PN Kota Agung, jadi kami menanti keputusan dari PN Kota Agung. Kalau sekarang kan tahapannya konstatering artinya pencocokan lahan objek,”kata Budi.

Kemudian terkait Ketidaksesuaian nilai ganti rugi, Budi menyatakan bahwa itu sesuai dengan hasil Tim Appraisal.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *