Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Drum Penyaring Sampah Bendungan Batu Tegi

TANGGAMUS – Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian drum penghadang dan penyaring sampah milik Bendungan Batu Tegi di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PR (42), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pegawai bendungan terkait hilangnya sejumlah drum pembatas sampah di area Bendungan Batu Tegi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Pekon Batu Tegi,” ujar Iptu Suamin, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor, Bambang Irwanto (56), yang merupakan pegawai Bendungan Batu Tegi, menerima informasi dari petugas lapangan bahwa sejumlah drum berwarna biru yang digunakan sebagai penghadang dan penyaring sampah telah hilang dari lokasi.

Saat dilakukan pengecekan, drum tersebut memang sudah tidak berada di tempat semula. Polisi kemudian mendapatkan keterangan dari saksi yang melihat seseorang membawa drum menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan kondisi barang ditutupi karung.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi serta dua buah jerigen warna biru,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membongkar baut yang terpasang pada drum sebelum membawa barang tersebut keluar dari area bendungan.

Kapolsek menambahkan, dugaan sementara motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *