TANGGAMUS – Upaya pelarian seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri, berhasil digagalkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama aparat kepolisian saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (19/5/2026).
Terdakwa diketahui menjalani proses hukum atas perkara persetubuhan terhadap anak kandung berusia 14 tahun hingga melahirkan. Insiden pelarian terjadi sekitar pukul 17.54 WIB usai persidangan diskors untuk pelaksanaan ibadah salat maghrib.
Saat itu, terdakwa hendak dimasukkan kembali ke ruang tahanan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun ketika borgol tangan dibuka untuk proses memasukkan terdakwa ke dalam sel, yang bersangkutan tiba-tiba nekat melarikan diri menuju area luar pengadilan.
Melihat situasi tersebut, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran dan pengamanan secara cepat. Berkat kesiapan dan koordinasi di lapangan, terdakwa berhasil diamankan kembali hanya dalam waktu singkat.
Situasi pun segera terkendali tanpa menimbulkan korban maupun gangguan terhadap aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dibawa kembali menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan tetap terjaga.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Budi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan tindakan cepat aparat merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan proses penegakan hukum.
“Petugas bergerak cepat sesuai prosedur sehingga upaya pelarian dapat segera digagalkan. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses hukum berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Budi Setiawan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan dalam setiap pengawalan tahanan guna mengantisipasi potensi kejadian serupa.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan petugas rumah tahanan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Kesigapan aparat dalam menggagalkan upaya pelarian tersebut pun mendapat apresiasi karena dinilai mencerminkan profesionalisme serta kesigapan penegak hukum dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(defi)












