TULANG BAWANG BARAT — Tahun 2023, Pemerintah Pusat resmi membatasi alokasi pupuk subsidi menjadi hanya 2 jenis saja yang terdiri dari pupuk Urea dan NPK.
Dari kedua jenis pupuk subsidi tersebut, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mendapatkan alokasi sebanyak 8.523 Ton secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifqy, saat dikonfirmasi Analis pada acara Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Aula Jasa Prima Home Stay, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Senin (16/01/2023).
“Untuk pupuk subsidi di Tahun 2023 ini, Pemerintah hanya mensubsidi 2 jenis pupuk saja yaitu pupuk Urea dan NPK. Dan untuk Lampung, Tahun ini hanya mendapatkan alokasi sebanyak 344 ribu ton untuk Urea, dan 228 ribu ton NPK,” kata Tubagus.
Sedangkan untuk Kabupaten Tubaba, lanjut dia, dialokasikan Tahun ini sebanyak 8.523 ton saja, yang terdiri dari Ureanya 5.077 ton, dan NPK 3.446 ton.
“Jumlah alokasi yang diberikan tersebut, dilihat dari penyusunan penerima pupuk subsidi yang dilakukan melalui E-Alokasi setiap Kabupaten Kota. Dan penerima yang berhak sudah ada ketentuan dalam Permentan, diantaranya petani itu memiliki lahan maksimal 2 hektar, tergabung di Simluhtan, dan komoditi yang ditanam termasuk yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, berdasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peruntukan pupuk subsidi Tahun 2023 ditetapkan untuk 9 komoditi saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao. Tidak ada toleransi untuk penggunaan pada komoditi lainnya termasuk ubi kayu atau singkong.
“Mengingat terbatasnya pupuk subsidi tersebut, maka hari ini kita menggelar Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk penguatan peran dari Komisi Pengawasan terutama dalam hal peredaran pupuk subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Menurutnya, tidak dapat dipungkiri terkadang masih terjadi pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi, seperti penjualan di kios tidak sesuai HET. Sementara untuk HET atau Harga Eceran Tertinggi telah ditetapkan pada Permentan yakni, Urea Rp.2.250 dan NPK Rp.2.300.
“Dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi disalurkan dari Pusat hingga ke Kabupaten di Kios-kios. Sehingga, Komisi Pengawasan di tingkat Kabupaten harus dapat memantau lebih ketat penyaluran pupuk subsidi di wilayahnya, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi maka segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, dikatakan Plt.Kepala Dinas Pertanian Tubaba didampingi Kabid PSP, Sayu, menjelaskan. Bahwa untuk tim Komisi Pengawasan Pupuk Subsidi dan Pestisida Kabupaten Tubaba sudah terbentuk, yang terdiri dari Pj.Bupati sebagai Pembina, Sekda sebagai Ketua, dan anggota-anggotanya dari Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Bappeda, Biro Ekonomi, Perikanan, Peternakan, Koperindag, dan Kepala Bidang yang menangani pupuk, termasuk Kepolisian hingga Kejaksaan.
“Kita akan lebih memperketat lagi pengawasan, dan jika masyarakat menemukan pelanggaran silahkan laporkan kepada kita melalui penyuluh. Sebab, pupuk subsidi ini terbatas karena memang sesuai kemampuan Negara. Sehingga untuk mensiasati nya, kita arahkan agar masyarakat di Kabupaten Tubaba saat ini jangan terlalu bergantung kepada pupuk subsidi lagi, tetapi memaksimalkan penggunaan pupuk organik,” pungkasnya.
Berdasar pantauan langsung media, dalam Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri Pj. Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Bareskrim Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba diwakili Kasi Intel, Bareskrim Polres Tubaba, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tubaba, dan sejumlah tamu undangan Stakeholder baik dari Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota. (Ian/Ico)












