BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah mitigasi menyikapi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Lampung.
Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak abu vulkanik.
Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan melaksanakan KBM dari rumah secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui platform pembelajaran yang tersedia.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.
Penyesuaian pembelajaran berlaku dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan peserta didik. Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan proses belajar tetap berlangsung sehingga peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dan pembelajaran sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan.
Kondisi Sekolah Terus Dipantau
Gubernur juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik maupun lingkungan sekolah. Apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, sekolah diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pelaksanaan pembelajaran setelah 8 September akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan arahan instansi terkait.
Dalam surat tersebut, warga sekolah juga diminta melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik.
Langkah ini penting mengingat abu vulkanik yang menumpuk di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekolah apabila tidak segera ditangani.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan di tengah kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan KBM daring ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memilih langkah antisipatif sebelum kondisi abu vulkanik menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap aktivitas pendidikan di Lampung.(defi)












