Diduga Langgar Perwali, Pemilihan Ketua RT 01 LK III Kelurahan Pinang Jaya Tuai Polemik

Bandar Lampung – Rencana pelaksanaan pemilihan Ketua RT 01 Lingkungan (LK) III, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan proses pembentukan panitia hingga pencalonan petahana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polemik mencuat setelah Ketua RT petahana, Sanjaya, kembali mencalonkan diri meski menurut sejumlah warga telah menjabat sejak tahun 2012 atau sekitar lima periode. Warga menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat (4), yang mengatur bahwa pengurus RT dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Tak hanya itu, Forum Musyawarah (FM) Warga Jalan Sepakat juga mempersoalkan proses pembentukan panitia pemilihan. Warga mengaku panitia dibentuk secara sepihak oleh Ketua RT tanpa melalui musyawarah dan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Padahal, Perwali Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12 Ayat (2) mengatur bahwa panitia pemilihan RT dipilih berdasarkan hasil musyawarah warga.

“Seharusnya pembentukan panitia dilakukan secara terbuka melalui musyawarah. Namun kenyataannya, warga tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam penentuan panitia,” ujar salah seorang warga.

Salah seorang warga Perumahan Jalan Sepakat, Joko, mengaku selama ini pelayanan administrasi yang dilakukan oleh Ketua RT kerap menyulitkan masyarakat.

“Untuk mengurus administrasi, seperti rekomendasi surat domisili, sering kali dipersulit. Hal seperti ini yang membuat banyak warga kecewa,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga RT 01. Mereka menilai selama menjabat, Ketua RT petahana jarang hadir di tengah masyarakat dan sulit ditemui ketika warga membutuhkan surat pengantar maupun pelayanan administrasi lainnya.

“Saat membutuhkan surat pengantar ke kelurahan, kami sering kesulitan menemui Pak RT. Sebagai pamong lingkungan, seharusnya pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas,” ungkap salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lingkungan III Kelurahan Pinang Jaya, Ahmad Suhaibi, mengaku tidak mengetahui adanya pembentukan panitia maupun pelaksanaan pemilihan Ketua RT tersebut.

“Saya sebagai Kepala Lingkungan III sama sekali tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam informasi akan penyelenggaraan pemilihan RT dari kepanitiaan,” ungkap Ahmad Suhaibi.

Sementara itu, Lurah Pinang Jaya, Patoni, S.Sos., saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran terhadap Perwali, menyampaikan bahwa pencalonan tersebut merupakan usulan warga. Namun, menurut keterangan media, pembicaraan melalui sambungan telepon WhatsApp tidak berlangsung lama karena panggilan diakhiri sebelum ada penjelasan lebih rinci.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga menilai Lurah Pinang Jaya seharusnya dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali), baik terkait batas masa jabatan Ketua RT maupun mekanisme pembentukan panitia pemilihan.

Menurut warga, penegakan aturan penting dilakukan agar penyelenggaraan pemilihan RT berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.

“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, seharusnya lurah berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai tidak adanya tindakan tegas justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mengapa dugaan pelanggaran Perwali tersebut dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap Pemerintah Kelurahan Pinang Jaya dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait langkah yang akan diambil terhadap polemik ini. Menurut mereka, transparansi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun asumsi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kemiling, Andi Saputra Kesuma. S.E.,M.M., dan juga Ketua RT LK III, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Sanjaya belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Forum Musyawarah Warga berharap Pemerintah Kelurahan Pinang Jaya dan Kecamatan Kemiling segera melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan Ketua RT 01 LK III. Warga meminta agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota yang berlaku, mengedepankan asas transparansi, demokrasi, serta melibatkan seluruh warga agar hasil pemilihan memiliki legitimasi dan tidak terus menjadi polemik di lingkungan masyarakat.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *