DPRD Ultimatum OPD, Carut Marut Wisata Pesisir Barat Harus Diakhiri

Pesisir Barat – Hearing DPRD Kabupaten Pesisir Barat terkait carut marut pengelolaan destinasi wisata Pantai Labuhan Jukung berlangsung panas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Senin 11 Mei 2026. Dalam rapat yang menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tersebut, para anggota dewan secara bergantian mencecar instansi terkait mengenai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), maraknya pungutan liar, hingga buruknya sistem pengelolaan wisata yang dinilai terus berulang tanpa adanya pembenahan nyata sejak tahun 2022.

Sorotan tajam mengemuka lantaran sektor pariwisata yang seharusnya menjadi kekuatan utama Kabupaten Pesisir Barat justru dinilai menjadi sumber persoalan berkepanjangan. DPRD bahkan menilai pengelolaan wisata Labuhan Jukung selama ini tidak transparan, sarat persoalan, dan berpotensi merugikan daerah akibat lemahnya pengawasan serta tidak jelasnya tata kelola retribusi wisata.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Emir Lil Ardi, menegaskan DPRD sengaja memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan rinci mengenai carut marut pengelolaan Pantai Labuhan Jukung yang hingga kini belum juga terselesaikan. Ia menyoroti dugaan kebocoran PAD yang dinilai terus terjadi tanpa adanya langkah perbaikan yang serius dari instansi terkait.

Menurutnya, persoalan pengelolaan pariwisata di Pesisir Barat tidak boleh lagi dianggap persoalan biasa karena telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun wisatawan. DPRD juga mempertanyakan transparansi pengelolaan yang dinilai cacat serta meminta penjelasan mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari sistem pengelolaan tersebut.

Suasana hearing semakin memanas saat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mad Muhizar, menyebut pengelolaan pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu yang terburuk. Ia menilai banyak wisatawan justru pulang membawa cerita buruk terkait maraknya pungutan liar dan sistem pembayaran yang tidak jelas di kawasan wisata.

Mad Muhizar juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan wisata. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat lokal secara maksimal, bahkan membuat pengunjung harus membayar berkali-kali untuk pungutan yang seharusnya sudah termasuk dalam tiket resmi.

Selain itu, Mad Muhizar turut menyoroti lemahnya sistem pengamanan di kawasan wisata yang dinilai masih minim pengawasan sehingga menimbulkan banyak keluhan masyarakat hingga jatuhnya korban jiwa di zona pariwisata. Ia meminta agar instansi terkait benar-benar serius dalam mengelola destinasi pariwisata, agar visi Bupati Pesisir Barat untuk menjadikan Negeri Para Sai Batin dan Ulama menjadi kawasan wisata terdepan dapat benar-benar terwujud.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Riza Pahlevi, secara tegas merekomendasikan agar pengelolaan destinasi wisata tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Ia meminta Dinas Pariwisata mengelola langsung kawasan wisata secara profesional dengan sistem digital yang transparan dan terdata sehingga tidak ada lagi permainan yang merugikan pengunjung maupun daerah.

Menurutnya, sistem retribusi digital menjadi langkah penting untuk menutup celah kebocoran PAD yang selama ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan serta pengelolaan manual yang tidak terukur.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PKB, Ali Yudiem, menilai potensi PAD hanya dari tiket pariwisata sebenarnya sangat besar dan bisa mencapai hingga Rp250 juta apabila dikelola dengan baik. Ia menyoroti maraknya pungutan liar ilegal yang dinilai terus terjadi tanpa pembenahan nyata dari instansi terkait.

Ali Yudiem bahkan merekomendasikan agar pengelolaan wisata segera diambil alih langsung oleh ASN di lingkungan Disporaparekraf. Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan dilakukan mengingat jumlah pegawai Disporaparekraf mencapai 81 orang dan sebagian dinilai belum memiliki beban kerja maksimal.

Kritik keras juga disampaikan Anggota DPRD Fraksi NasDem, Elya Triskova. Ia menyinggung adanya ketakutan dalam penindakan akibat faktor kedekatan politik yang akhirnya membuat pengelolaan wisata berjalan semaunya tanpa pembenahan serius.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Fraksi Golkar, Gusti Kadek Hartawan, yang meminta instansi terkait benar-benar serius melakukan pembenahan menyeluruh. Ia mengingatkan persoalan serupa akan terus berulang apabila tidak ada perubahan total dalam sistem pengelolaan pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pesisir Barat, Rena Novitasari, mengaku pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengadaan sistem pembayaran tiket masuk wisata secara online agar seluruh transaksi dapat tercatat secara digital dan transparan. Namun hingga kini pengajuan tersebut disebut belum mendapat persetujuan Badan Pendapatan Daerah.

Rena juga menyatakan sepakat dengan DPRD untuk melakukan pembenahan total terhadap pengelolaan wisata Labuhan Jukung serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata agar lebih maksimal dan profesional.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Henry Dunan, mengungkapkan sektor pariwisata sebenarnya memiliki potensi pendapatan yang besar. Namun ia menilai potensi tersebut belum tergarap maksimal akibat sistem pengelolaan yang tidak sehat dan tidak terukur.

Henry membeberkan biaya pengelolaan wisata Labuhan Jukung mencapai sekitar Rp600 juta, sementara pendapatan yang diperoleh masih berada di bawah Rp200 juta. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketimpangan serius antara pengeluaran dan pemasukan sehingga berpotensi membuka celah kebocoran PAD yang cukup besar.

Ia juga menyebut pihaknya kesulitan melakukan pemetaan potensi pendapatan karena belum adanya data terbaru yang disampaikan Disporaparekraf terkait potensi sektor pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat.

Dari hearing tersebut, DPRD bersama OPD terkait akhirnya sepakat mulai memformulasikan pembenahan total pengelolaan pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat yang mulai berlaku efektif tahun 2027 mendatang. Mulai dari penghentian sistem pihak ketiga, pemberdayaan ASN dalam pengelolaan langsung destinasi wisata, penerapan sistem retribusi digital, peningkatan PAD sektor pariwisata, hingga pemberantasan sepenuhnya pungutan liar yang selama ini dinilai mencoreng citra pariwisata Pesisir Barat. (Wawe)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *