6 Orang Penambang Emas Ilegal Di Way Kanan, Lampung, Diringkus Polisi

WAYKANAN — Polres Way Kanan ungkap penertiban Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang merupakan warga luar dari Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan bahwa ke enam diduga pelaku melakukan tindak Pidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yaitu S (37) asal Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, WR (36), GM (39), H (22), DD (42) warga Jawa Barat dan AW (23) warga Serang, Provinsi Banten.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.

“Para pelaku melakukan penambangan dengan cara Gelondong, yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya. Senin, (11/05/2026)

Untuk barang barang bukti yang berhasil di amankan berupa 20 unit gelondong, 2 alat Hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk, 1 mesin jenset merek Oshima, 2 unit blower, 1 unit lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 unit timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

Kemudian, pasal yang diterapkan yaitu Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara.

“Untuk kerugian kita masih koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Kemudian, siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Serta, tindak pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, pihak Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

Namun, pada saat anggota tiba di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai.

Untuk diketahui, di Kabupaten Way Kanan terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal diantaranya modus menggunakan excavator, kapal ponton dan menggerong atau melubangi tanah. (*RIZ)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *