Penanganan Penyalahgunaan Anggaran Disdikbud Tanggamus, Kejari Dinilai “Masuk Angin”

TANGGAMUS – Dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi Edy menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus perlu dilakukan secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Menurut Romzi, dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan seharusnya menjadi perhatian utama aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

 

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami berharap ada perkembangan yang jelas dalam proses penanganannya agar tidak menimbulkan kesan masuk angin” ujar Romzi.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang, laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum meminta dilakukan penyelidikan mendalam serta audit khusus di luar audit rutin untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

 

Dalam laporan tersebut juga direkomendasikan pembentukan tim khusus guna memastikan penanganan perkara berjalan maksimal dan menyeluruh.

 

Sementara itu, dari hasil penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat adanya proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN Satu Atap 5 Kelumbayan dengan pagu anggaran sekitar Rp864 juta yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV Goro Jaya Pratama yang beralamat di Perum Korpri Blok B7 Nomor 1 Korpri Raya Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.

 

Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, alamat perusahaan tersebut disebut berada di kawasan permukiman padat penduduk dan menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas operasional yang jelas atau CV bodong.

 

Romzi menyatakan, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

 

“Jika benar alamat perusahaan tersebut hanya berada di permukiman padat dan tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas, tentu ini harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai muncul dugaan perusahaan hanya dijadikan formalitas dalam proyek,” katanya.

 

Ia juga berharap agar penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut.

 

“Kami berharap Kejari benar-benar serius menangani persoalan ini. Jangan sampai penanganannya berjalan lamban seperti keong. Publik menunggu kepastian hukum,” tegas Romzi.

 

DPRD melalui Komisi IV, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *