Kejari Way Kanan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan musnahkan Barang Bukti hasil Tindak Pidana, di halaman kejari setempat, Rabu (29/05/2024)

Acara tersebut dihadiri Assiten I Pemkab Wah Kanan Ade Cahyadi, Dandim 0427/WK, Perwakilan Polres, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Way Kanan, BNNK Way Kanan , Dinas Kesehatan dan Pengurus DPC GRANAT Way Kanan yang di wakili oleh Dedi Iskandar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way kanan Afrilliayana Purba mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

“Untuk di tahun ini kami memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang pertama, dan  sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, berupa, sajam, sempi rakitan, handphone, Baju-baju dan Narkotika,” Jelasnya.

Afrilliayana juga menjelaskan untuk pemusnahan barang bukti selanjutnya masih menunggu hasil dari putusan pengadilan yang masih dalam proses upaya hukum.

Untuk pemusnahan narkotika Afrilliayana mengukapkan, semtara ini hanya jenis narkoba Sabu-sabu.

“Ada juga narkoba jenis ganja seberat 197 kilogram, namun masih dalam upaya hukum atau belum inkrach dari pengadilan,” ungkapnya.

Afrilliayana berharap, dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat  meminimalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.(Jom)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *