GEPAL Serahkan Laporan Dugaan Skandal Rp8 Miliyar di BPRS Tanggamus ke Kejari

TANGGAMUS – Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (GEPAL) melaporkan dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan di tubuh PT BPRS Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Rabu (4/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah yang mencapai hingga Rp8 miliar yang dinilai tidak wajar serta sejumlah kebijakan internal yang diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Ketua GEPAL, Junaidi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen hasil investigasi kepada pihak kejaksaan sebagai bahan awal penyelidikan.

“Kami menyerahkan dokumen yang berisi sejumlah temuan terkait dugaan kredit macet yang nilainya mencapai sekitar Rp8 miliar. Kami menilai hal ini perlu ditelusuri lebih jauh karena terdapat indikasi yang tidak wajar,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan bahwa nilai kredit macet tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai risiko bisnis semata, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengawasan internal di bank tersebut.

Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan

Selain kredit bermasalah, GEPAL juga mengungkap dugaan praktik window dressing atau rekayasa laporan keuangan yang bertujuan menampilkan kondisi bank seolah-olah tetap sehat di hadapan regulator.

Tak hanya itu, mereka juga mencurigai adanya indikasi kredit fiktif serta dugaan manipulasi data agunan yang diduga melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Menurut Junaidi, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Soroti Penempatan Dana di Bank Muamalat

Dalam laporan yang sama, GEPAL juga menyoroti kebijakan penempatan dana giro sekitar Rp3,9 miliar oleh BPRS Tanggamus di Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2024.

Penempatan dana tersebut disebut disertai fasilitas pinjam pakai satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix dan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 selama lima tahun.

Junaidi menilai kebijakan tersebut kurang tepat karena dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha masyarakat di Kabupaten Tanggamus sehingga menghasilkan pendapatan bagi bank.

Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2025 BPRS Tanggamus diduga mengajukan pinjaman sekitar Rp2,9 miliar ke Bank Muamalat untuk menutup kekurangan likuiditas akibat meningkatnya tunggakan nasabah serta penarikan dana tabungan.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

GEPAL juga menyoroti dugaan perubahan nisbah bagi hasil kepada nasabah yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam tata kelola perbankan syariah.

Selain itu, GEPAL menduga belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengadaan barang dan jasa, terutama terkait mekanisme penunjukan langsung yang dinilai tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan Nepotisme Rekrutmen

GEPAL juga mengungkap dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen karyawan pada tahun 2025. Salah satu peserta seleksi disebut memiliki hubungan keluarga dengan pegawai internal bank.

Proses rekrutmen tersebut diduga tidak melalui analisa kebutuhan jabatan secara jelas serta tidak dibentuk kepanitiaan resmi, termasuk tim penyusun soal maupun penguji.

Minta Kejari Lakukan Penyelidikan

Atas berbagai temuan tersebut, GEPAL meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, maka proses hukum perlu dilanjutkan demi menjaga aset daerah dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Junaidi.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *