Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah Tanggamus, Kejaksaan : Kami Telah Mencermati Informasi yang Beredar

TANGGAMUS — Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus tengah menjadi perhatian serius publik. Berbagai informasi yang beredar melalui media massa dan media sosial memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan telah mencermati seluruh informasi yang beredar, meski belum dapat menarik kesimpulan hukum secara prematur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., yang menyampaikan pernyataan mewakili Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam menyikapi setiap dugaan.

“Kami mengetahui adanya pemberitaan dan video yang beredar di masyarakat terkait proyek revitalisasi sekolah. Namun, setiap dugaan harus diuji melalui proses pendalaman yang objektif,” kata Deni, Senin (12/01/2026).

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah sebagaimana mestinya, melainkan diduga dikendalikan oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari mekanisme resmi pengelolaan kegiatan.

Meski demikian, Deni menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan perlu terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

“Penilaian hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Kami harus melihat fakta, data, dan keterangan di lapangan, maka dari itu kami harus melakukan investigasi yang mendalam” ujarnya.

Selain dugaan kendali pihak ketiga, sorotan publik juga mengarah pada kualitas hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tanggung jawab proyek revitalisasi sekolah secara administratif dan hukum tetap berada pada pihak sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus dipertanggung jawabkan sesuai peraturan,” jelas Deni.

Isu lain yang turut mengemuka adalah dugaan adanya pengkondisian proyek. Publik pun mempertanyakan apakah praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan kembali menekankan bahwa penentuan unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup. “Semua itu akan diuji melalui proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat terkait proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Namun, kami terbuka terhadap setiap pengaduan yang disertai data dan dokumen yang valid,” tegas Deni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Kejaksaan, kata dia, siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah di Tanggamus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Publik berharap proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, bukan justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *