Iuran Kopri ASN Tanggamus Capai Ratusan Juta per Tahun, Apakah Pemanfaatannya?

TANGGAMUS — Pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Kabupaten Tanggamus kini menjadi perhatian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul besarnya iuran rutin yang dipotong setiap bulan dari gaji ASN, sementara informasi terkait pemanfaatan dana tersebut dinilai belum tersosialisasi secara luas.

 

Berdasarkan penelusuran, iuran Kopri dikenakan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan besaran bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per orang per bulan, menyesuaikan golongan. Dengan estimasi jumlah ASN sekitar 5.000 orang, dana yang terhimpun setiap bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.

 

Jika dihitung secara akumulatif, dana Kopri yang terkumpul dalam satu tahun dapat mencapai kisaran Rp600 juta.

 

Besarnya nominal tersebut mendorong sebagian ASN berharap adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dan peruntukan dana. Sejumlah ASN mengaku selama ini belum memperoleh laporan rutin atau publikasi resmi yang menjelaskan penggunaan dana Kopri secara rinci.

 

“Iuran itu dipotong rutin setiap bulan. Kami berharap ada laporan terbuka, misalnya setahun sekali disampaikan ke anggota, agar kami tahu dana itu digunakan untuk apa saja,” ujar seorang ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (02/01/2026).

 

Kopri Kabupaten Tanggamus sendiri dipimpin oleh Ir. Suaidi, MM, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus. Dengan posisi tersebut, ASN berharap tata kelola organisasi dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Sejumlah ASN menilai, dana Kopri idealnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh anggota, seperti kegiatan sosial, bantuan kedukaan, peningkatan kesejahteraan ASN, maupun program organisasi lainnya yang terukur dan jelas.

 

Memasuki tahun 2026, harapan terhadap peningkatan transparansi semakin menguat. ASN mendorong agar pengurus Kopri dapat menyampaikan laporan keuangan secara berkala, baik melalui forum resmi, surat edaran, maupun media internal organisasi.

 

“Kami tidak berprasangka negatif. Ini semata-mata soal keterbukaan. Karena dana ini berasal dari ASN, maka wajar jika anggota ingin mengetahui pengelolaannya,” tambah ASN tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, pengurus Kopri Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengelolaan maupun laporan penggunaan dana iuran anggota.

 

Isu ini menjadi momentum bagi Kopri Tanggamus untuk memperkuat kepercayaan anggotanya melalui tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *