TANGGAMUS – Insiden tenggelamnya dua pengunjung di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memantik perhatian publik terhadap aspek keselamatan di kawasan wisata tersebut. Peristiwa yang terjadi saat korban mandi di area air terjun ini menambah daftar panjang kecelakaan di destinasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata daerah.
Meski tergolong wisata alam yang dapat mudah diakses dan kerap dianggap aman, Way Lalaan kembali memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan. Hingga insiden ini terjadi, tidak terlihat adanya petugas pengawas di titik-titik rawan, sementara rambu peringatan dan pembatas area berbahaya dinilai sangat minim.
Sejumlah pengunjung mengaku tidak mengetahui adanya potensi bahaya di lokasi tersebut. Kondisi kolam yang terlihat tenang justru menimbulkan rasa aman semu, terutama bagi wisatawan yang tidak familiar dengan karakter dasar kolam dan kedalaman air di sekitar air terjun.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola objek wisata yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sebagai destinasi resmi, Way Lalaan semestinya memiliki standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk pengawasan aktif, penempatan petugas siaga, serta informasi risiko yang jelas bagi pengunjung.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengelolaan wisata tidak bisa hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan pendapatan daerah. Keselamatan pengunjung merupakan tanggung jawab utama yang tidak dapat ditawar. Tanpa sistem pengamanan yang memadai, potensi kecelakaan akan terus berulang.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pengelola dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus. Mulai dari audit risiko, penataan ulang area wisata, hingga penegakan standar keselamatan yang tegas.
Way Lalaan seharusnya menjadi ruang rekreasi yang aman dan nyaman, bukan lokasi yang menyisakan duka. Tanpa pembenahan serius, keindahan alam yang dimiliki justru akan terus dibayangi oleh ancaman keselamatan bagi para pengunjung.(defi)












