WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemilu dan Pemilihan kepala daerah 2024 di kantor KPU setempat, Rabu (24/01/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilianna purba, SH, MH disaksikan Anggota KPU Way Kanan, Sekretaris KPU Way Kanan, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan penandatanganan kesepakatan pada hari ini di mana KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mensukseskan dan memastikan tahapan Pemilihan umum berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afriliana Purba mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan tindaklanjut kegiatan serupa yang sudah dilaksanakan di tingkat pusat dan provinsi, sehingga Kejaksaan Negeri Way Kanan perlu melaksanakan kegiatan ini dalam rangka mendukung KPU melaksanakan tugas menghadapi Pemilihan umum dan Pilkada serentak 2024. Kejaksaan Negeri Way Kanan selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung KPU memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1) penerangan dan penyuluhan hukum;
2) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
3) pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara;
4) pengamanan Pembangunan Strategis;
5) peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
6) kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. (*/jom)












