Ketahuan Curi Kabel, Tiga Remaja Diangkut Tekab 308 Polsek Sekincau

LAMPUNG BARAT – Tiga remaja asal Pekon atau Desa Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung karena diduga telah mencuri kabel gulungan sepanjang 300M (Meter), Selasa (21/02/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, MM., menjelaskan bahwa Pihaknya pada hari Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga telah melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik korban Eko muhlisin (25), warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lambar.

“Ketiga terduga pelaku tersebut ialah DS (20), petani, warga Pekon Campang Tiga, TA (16), pelajar warga Kelurahan Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dan JA (18), pelajar, warga Sekincau Lambar,” katanya.

Berawal dari korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka dan melihat ada bekas congkelan di dinding papan tersebut dan didapati telah hilang satu gulung kabel listrik berwarna hitam dengan panjang ±300  meter.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekincau, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B-05 / II / 2023 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 19 Februari 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi,S.I.P, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut.

Kemudian Team langsung menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku , kemudian pada hari Minggu (19/02/2023) sekira jam 16.00 wib, terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lain berjumlah 2 orang,” jelas Kapolsek.

Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/rls)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *