TULANG BAWANG BARAT – Lakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), pastikan proses Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Lampung di Kabupaten setempat sesuai prosedur.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tubaba, Midiyan, saat dikonfirmasi, Jumat (17/02/2023). Bahwa pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Verfak yang dilakukan oleh Bawaslu dimulai sejak tanggal 16 Februari sampai 26 Februari 2023 mendatang.
“Jumlah sampel dukungan Bakal Calon DPD Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Lampung di Kabupaten Tubaba yang dilakukan Verfak kesatu ini berjumlah 1.260 sampel dari 13 Bakal Calon. Dan selama proses Verfak, kita akan terus melakukan pengawasan,” katanya.
Lanjut dia, pengawasan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan proses Verfak dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.
“Kami telah membentuk 3 tim. Dan kami juga sudah memberikan mandat agar pelaksanaan Verfak turut pula diawasi langsung oleh jajaran staf Bawaslu Kabupaten dan juga dibantu oleh Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, PIC atau Penanggung Jawab tahapan pengawasan pencalonan perseorangan Anggota DPD, Holdin, menjelaskan bahwa sebenarnya jadwal Verfak yang dilakukan oleh KPU dimulai tanggal 6 Februari. Namun, dikarenakan terdapat sejumlah kendala maka Verfak dimulai tanggal 16 Februari.
“Untuk pelaksanaan Verfak dilakukan oleh tim petugas verifikator KPU. Dan kita berharap, proses Verfak syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon DPD RI di Tubaba ini dapat berjalan baik,” pungkasnya. (Ian/Ico)












