LAMPUNG BARAT – Kedapatan bawa Narkotika jenis Ganja saat nongkrong, seorang pemuda asal Pekon/Desa Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diringkus Polisi Polsek Sumber Jaya Polres Lambar, Kamis, (02/02/2023).
Melalui Telepon seluler, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri, menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria RD (18) warga Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu karena kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 2 bungkus plastik.
“Hari Rabu sekira pukul 23.00 WIB (01/02/2023) Tekab 308 Polsek Sumber Jaya melakukan Patroli Hunting Antisipasi C3 Yaitu Curas, Curat dan Curanmor dengan menyusuri wilayah Kecamatan Kebun Tebu,” katanya, Minggu (05/02/2023).
“Kemudian pada saat tiba di Pekon Muara Baru didapatkan seorang laki-laki yang tak dikenal yang mengaku bernama RD sedang nongkrong duduk di atas sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi, saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap RD dan didapatkan 2 bungkus plastik yang berisikan daun ganja kering,” Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi Instagram dengan akun STREET-LINE-SUMATRA.
“RD ini memesan ganja tersebut melalui aplikasi Instagram dengan akun STREET-LINE-SUMATRA dengan mentransferkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 700.000(tujuh ratus ribu rupiah),” tambahnya.
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Sumber Jaya guna dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutkan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna dilakukan Proses Penyelidikan lebih lanjut. (Niel)












