Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin MOU Penanganan Masalah Hukum

TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), sepakat menjalin Memorandum of Understanding (MOU) terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum setempat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan MOU antara Pemkab dan Kejari di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (31/01/2023). Yang dihadiri secara langsung Pj.Bupati Zaidirina, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sri Haryanto, S.H., M.H. beserta para Kasi dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Menurut Pj.Bupati Tubaba, Zaidirina, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Tubaba dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, Pemkab dan Kajari tentunya akan terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tubaba, serta penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut akan lebih cepat dan tepat sasaran.” jelasnya

Sementara itu, dijelaskan Kajari Sri Haryanto, bahwa Penandatanganan nota kesepakatan atau MOU ini bermaksud dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Tubaba serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dalam pelaksanaan tugasnya dan setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah tidak terlepas dari hubungan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang berpotensi mengalami kendala hukum tersebut,” katanya.

Lanjut dia, kesepakatan atau MOU ini menjadi pintu gerbang Kejari Tubaba melalui kewenangan atribusi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah untuk mencegah permasalahan yang timbul melalui kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Kejaksaan Negeri.

“Melalui MOU ini, Kejari siap dan dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah yaitu pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui jasa pengacara negara kepada Pemerintah Daerah Tubaba untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara melalui jasa pengacara negara kepada Pemerintah Daerah Tubaba sebagai tergugat atau termohon di pengadilan negeri Tata Usaha Negara.

“Kemudian memberikan pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinion atau LO dan atau pendampingan hukum atau Legal Asisten atau LA di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari perangkat Pemerintah Daerah,” terangnya.

Selain itu, dapat juga dilakukan pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pemerintah Daerah Tubaba dengan lembaga negara instansi pemerintah di pusat atau daerah lain atau BUMN atau BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kehadiran Kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat berperan aktif sebagai fungsi kontrol dalam kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba, dimana kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD dalam pengelolaan sumber dana dan pengerjaan pekerjaan terdapat potensi kecurangan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam pelaksanaan kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan penyedia jasa, sehingga berdampak pada hasil kegiatan yang berpengaruh terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *