Tahun ini 13 Raperda Tubaba Akan Dibahas

TULANG BAWANG BARAT – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan dilakukan pembahasan dan pengesahan di Tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Tubaba, Budi Sugianto, saat dikonfirmasi Analis di ruang kerjanya, Senin (09/01/2023).

“Untuk Tahun ini, berdasar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tubaba Nomor : 170 / 1 / SK – DPRD / 1.11 / TUBABA / 2022 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2023, terdapat 13 Raperda yang harus segera dibahas dan disahkan,” kata Budi.

Menurutnya, dari 13 Raperda tersebut, 3 diantaranya usulan inisiatif dari DPRD, dan sisanya Raperda yang memang wajib atau Raperda yang berdasar ketentuan terbaru harus dilakukan perubahan, serta usulan Dinas-dinas terkait.

“Adapun 13 Raperda itu adalah, 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 – 2042, 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Perkotaan, 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” jelasnya.

Kemudian, 6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan Tiyuh, 7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Peraturan di Tiyuh, 8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, 9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023.

“Selanjutnya, 10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024, 11. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Inisiatif DPRD), 12. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Inisiatif DPRD), dan 13. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan (Inisiatif DPRD),” terangnya.

Mengingat panjangnya proses untuk mengesahkan suatu Raperda dan harus ada izin dari Kementerian baik dari awal pembahasan sampai dengan penandatanganan, maka dirinya berharap agar ke 13 Raperda itu dapat segera dilakukan pembahasan pada awal-awal tahun ini.

“Sebelumnya nanti kita rapatkan internal dengan Dinas terkait terlebih dahulu, dengan tim pembahasan produk hukum Kabupaten, kita panggil Dinas pemrakarsa untuk rapat dan mana yang harus menjadi skala prioritas terlebih dahulu,” ujarnya.

Lanjut dia, setelah dibahas dengan Dinas pemrakarsa barulah diajukan dengan DPRD, kemudian melalui Badan Musyawarah mengagendakan kapan ini akan dibahas di paripurna tingkat 1. Lalu, jika telah selesai tingkat 1 maka dibahas lagi oleh panitia khusus (Pansus) ataupun komisi-komisi untuk kemudian siap diparipurnakan tingkat 2 atau pengesahan.

“Banyak proses yang harus dilalui, tetapi target kita bisa selesai semua di tahun 2023 ini. Selain itu, untuk diketahui juga bahwa tidak menutup kemungkinan Raperda yang ada saat ini dapat saja bertambah, namanya komulatif terbuka jika ada Perintah atau UU yang harus kembali disesuaikan dengan Perda,” pungkasnya. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *