Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pekon Sebarus Bangun Tiga Sumur Bor

LAMPUNG BARAT – Program ketahanan pangan nabati dan hewani di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebanyak 20 persen dari seluruh anggaran Dana Desa (DD) direalisasikan untuk membangun tiga sumur bor di tiga titik lahan pertanian warga.

Selain itu, untuk pengadaan bibit padi sebanyak 503 cavill yang dibagikan kepada seluruh warga Pekon Sebarus yang memiliki lahan persawahan.

Saat ditemui diruangan nya Peratin Pekon Sebarus, Melki Dafirzata mengatakan, keseluruhan nilai anggaran untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani di Pekon setempat sebesar Rp 207.251.300.

“Jumlah anggaran tersebut, kami realisasikan membangun tiga sumur bor di wilayah pemangku Sukajaya, di lahan pertanian warga, yang menelan anggaran sebesar Rp 156.951.300,” ungkap Melki, Senin (09/01/2023).

Kemudian tambah Melki, pihaknya juga menggunakan anggaran dari program ketahanan pangan untuk pengadaan bibit padi sebanyak 503 cavill menelan anggaran Rp 50.300.000.

“Setiap warga yang memiliki lahan persawahan kita berikan bibit tersebut, per Cavill seberat 5 kilogram,” tuturnya.

Dirinya berharap, program ketahanan pangan dapat membantu petani di Pekon Sebarus, baik di bidang persawahan maupun pertanian.

Sementara itu, pembangunan melalui anggaran dana desa sangat dirasakan masyarakat setempat, seperti Mulyono (53) salah satu petani di Pekon Sebarus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparatur Pemerintahan Pekon setempat.

Menurut dia pembangunan tiga sumur bor tersebut sangat membantu petani, karena selama ini para petani sangat kesusahan mendapatkan air untuk lahan pertanian.

“Saya sangat berterimakasih atas pembangunan sumur bor oleh Pemerintahan Pekon Sebarus, kami sekarang tidak lagi kesusahan untuk mendapatkan air di lahan pertanian kami,” syukurnya.

Perlu diketahui, Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). (Niel)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *