ANALIS.CO, TULANGBAWANG BARAT – Permudah masyarakat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai berlakukan program pembayaran pajak berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt.Kepala BPPRD Tubaba Ainuddin Salam, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Kata dia, program tersebut mulai diberlakukan sejak 12 Oktober 2022 ini, yang bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai satu-satunya Bank yang ditunjuk sebagai penerima kas pajak daerah.
“Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Bank Lampung. Jika ingin membayar pajak, cukup bisa melalui Hp Android dengan mendownload aplikasi Lampung Online.” Terangnya.
Lanjut dia, selain aplikasi Lampung Online, bisa juga menggunakan aplikasi Tokopedia. Atau, bagi yang tidak memiliki Hp Android bisa juga melakukan pembayaran pajaknya melalui Alfamart, Indomaret, atau Agen-agen Bank terdekat termasuk Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT).
“Pajak yang dibayarkan berlaku untuk seluruh jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, PBB P2, dan Pajak BPHTB.” Jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa untuk diketahui, pembayaran pajak melalui BUMT bisa juga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun pajak tersebut dikelola oleh Bapenda Provinsi, karena memang sudah ada kerja sama yang disebut dengan program Samsat Desa.
“Kita berharap dengan adanya program ini, dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan jumlah bayar pajak. Selain itu, juga bisa memajukan BUMT yang ada di masing-masing Tiyuh.” Pungkasnya. (Ian/*)












