ANALIS.CO, PANARAGAN – Sebanyak 486 Guru Honorer di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2, segera menerima SK.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan pada Senin (17/10/2022), bertempat di lapangan Pemda Tubaba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba Novian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN Feri Yanto, Minggu (16/10/2022).
“Penandatangan kontrak dan SK PPPK untuk Kabupaten Tubaba sudah siap diserahkan, dan direncanakan SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Bu Pj.Bupati Tubaba, Dr. Zaidirina, pada hari Senin, yang sekaligus saat apel bulanan. “Kata Feri.
Menurutnya, seluruh PPPK yang telah menerima SK tersebut, akan menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku terhitung bulan November 2022.
Adapun masa PPPK di dalam SK adalah 5 tahun terhitung tanggal ditetapkan NIP. Kemudian, jika masa kontrak habis, akan dilakukan evaluasi kembali apakah diperpanjang atau tidak.
“Berkaitan dengan manajemen PPPK ini, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini hampir sama dengan PNS karena sama-sama ASN, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun.” Pungkasnya. (Rian/*)












