Oknum Kepala Pekon di Bulok Ditahan Polsek Pugung atas Dugaan Penipuan Pengusaha BRI-Link

Tanggamus – Seorang oknum Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kembali harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha BRI-Link untuk pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp.80 Juta . Tersangka berinisial EI (36) diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan laporan korban yang masuk pada September 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana serta didukung alat bukti yang cukup.

Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Desember 2024 saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban di Pekon Suka Agung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening miliknya dengan alasan dana yang akan digunakan sedang dalam proses masuk. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan kunci kendaraan yang dibawanya.

Karena percaya dengan penjelasan yang diberikan, korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan tersangka.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta tambahan dana sebesar Rp1 juta dengan janji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam waktu dekat. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah berulang kali menunggu itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam,” ujar Ipda Agus Tri Kurniawan, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga tersangka menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uang. Dana yang diterima tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta sebagai barang bukti utama.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka juga sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik yang dilayangkan pada April 2026. Setelah dilakukan upaya penjemputan oleh Tim Tekab 308 Presisi pada 4 Juni 2026, tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polsek Pugung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa memandang status maupun jabatan pelaku.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *