Kredibilitas APIP Inspektorat Tanggamus Jadi Sorotan, Pengamat Desak Transparansi Hasil Audit

TANGGAMUS– Kredibilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan publik. Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan pemerintah, N. Ikhwan, mempertanyakan kinerja lembaga pengawasan internal tersebut terkait sejumlah audit yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Menurut Ikhwan, terdapat beberapa hasil pemeriksaan yang menjadi perhatian publik karena belum diketahui tindak lanjut maupun hasil akhirnya secara terbuka. Di antaranya adalah audit investigasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT AUTJ, audit pengelolaan Dana Jamaah KORPRI, serta audit dengan tujuan tertentu terkait pengelolaan keuangan RSUD Batin Mangunang.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh APIP. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah tetap terjaga,” ujar Ikhwan dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai ketidakjelasan penyampaian hasil audit kepada masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Selain itu, Ikhwan juga menyoroti kapasitas sumber daya manusia di lingkungan APIP, mulai dari kompetensi auditor, riwayat pendidikan, pengalaman, hingga pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki para pemeriksa. Menurutnya, profesionalisme auditor menjadi faktor utama dalam menjaga independensi dan kualitas hasil pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ikhwan mengaku menerima laporan mengenai dugaan adanya intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan APIP. Namun demikian, ia menegaskan bahwa auditor maupun Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) memiliki standar profesional yang mengharuskan mereka bekerja secara independen.

“Seorang auditor atau pemeriksa tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Mereka telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang ketat sebelum menjalankan tugas pemeriksaan,” katanya.

Ikhwan menjelaskan bahwa auditor pemerintah umumnya harus memenuhi persyaratan kompetensi tertentu, termasuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kementerian terkait.

Atas berbagai persoalan tersebut, ia meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan dan hasil audit yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan harus dijaga. Karena itu, diperlukan keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh N. Ikhwan. Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *