Bandar Lampung – Proses alih kelola tenaga keamanan di Bank Lampung menuai sorotan setelah puluhan satuan pengamanan (satpam) yang sebelumnya bertugas di bank daerah tersebut tidak masuk dalam daftar tenaga kerja yang direkrut oleh vendor baru.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 205 personel satpam yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan PT Siger Perkasa diserahkan kepada perusahaan pemenang tender baru, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Namun, dari jumlah tersebut hanya 183 orang yang dinyatakan diterima untuk melanjutkan pekerjaan, sementara 22 lainnya tidak tercantum dalam daftar kelulusan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme seleksi yang digunakan dalam proses rekrutmen.
Sejumlah satpam yang terdampak mengaku telah mengikuti seluruh tahapan administrasi yang diminta oleh perusahaan baru, termasuk melengkapi berbagai dokumen persyaratan dan menyerahkan surat pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya.
Mereka berharap proses pergantian vendor tidak berdampak terhadap keberlanjutan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama keluarga. Namun hingga kini, sebagian di antaranya mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak diterima kembali.
Sorotan juga muncul terkait waktu pengumuman hasil seleksi. Berdasarkan informasi yang beredar, batas akhir pengumpulan berkas disebutkan hingga 5 Juni 2026. Akan tetapi, hasil penerimaan tenaga satpam telah diumumkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi yang dilakukan serta indikator yang digunakan dalam menentukan peserta yang diterima maupun yang tidak lolos seleksi.
Di sisi lain, PT Siger Perkasa selaku vendor lama menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penilaian terhadap kinerja, disiplin, maupun rekam jejak personel yang selama ini bertugas di lingkungan Bank Lampung.
Padahal, perusahaan tersebut dinilai memiliki data dan catatan paling lengkap terkait performa para tenaga keamanan selama masa kontrak sebelumnya.
Sementara itu, pihak PKSS membantah adanya pelanggaran dalam proses rekrutmen. Perusahaan menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan internal yang berlaku.
Meski demikian, belum adanya penjelasan rinci terkait tidak diterimanya 22 personel satpam tersebut terus memunculkan tanda tanya di kalangan pekerja maupun masyarakat.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari munculnya spekulasi dan dugaan ketidakadilan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Prinsip transparansi harus dikedepankan. Jika memang ada pekerja yang tidak direkrut kembali, maka harus dijelaskan secara objektif apa dasar penilaiannya. Jangan sampai pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun kehilangan pekerjaan tanpa mengetahui alasan yang jelas,” ujarnya.
Menurut Indra, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik dan badan usaha milik daerah.
IMF juga meminta Direksi Bank Lampung, Dewan Komisaris Bank Lampung, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban dari pihak terkait, di antaranya alasan 22 satpam tidak direkrut kembali, indikator yang digunakan dalam proses seleksi, serta jaminan bahwa seluruh tahapan telah berlangsung secara transparan dan memenuhi prinsip perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya manusia sekaligus menyangkut kepastian nasib puluhan pekerja yang kini menunggu kejelasan masa depan mereka.(defi)












