Miris!!! Usai Keluarga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Tukang Siomay di Kemiling Jadi Tersangka

Bandar Lampung – Peristiwa keributan yang terjadi di wilayah Gang Mawar, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 12 April 2025, menyisakan polemik panjang. Keluarga korban mengaku menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga pengrusakan kendaraan, namun merasa penanganan hukum berjalan tidak adil.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 23.30 WIB saat Saiman, seorang penjual siomay warga Kemiling yang tinggal di sekitar Gang Mawar dekat flyover, tengah beristirahat di rumahnya. Dalam kondisi sudah tidur, ia mendengar suara teriakan minta tolong dari luar rumah.

Karena curiga, Saiman langsung terbangun dan bergegas menuju ke sumber suara. Sesampainya di lokasi, ia terkejut mendapati anak perempuannya berada di dalam sebuah mobil Avanza bersama teman-temannya dalam kondisi dikeroyok sejumlah orang. Mobil tersebut diketahui merupakan milik pacar anaknya, yakni Ranggau.

Dalam kondisi panik, Saiman disebut mengambil sebilah golok dan menuju lokasi bersama anak pertama dan anak ketiganya untuk menyelamatkan sang anak.

Di lokasi kejadian, Saiman menyaksikan beberapa orang melakukan pengrusakan terhadap mobil Avanza tersebut. Tidak hanya itu, aksi pemukulan terhadap anaknya juga disebut masih berlangsung.

Anak pertama dan anak ketiga Saiman kemudian berusaha melerai keributan. Sementara itu, Saiman memilih meminta bantuan kepada Ketua RT setempat bernama Tedi, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah kembali bersama RT Tedi ke lokasi, keributan diketahui sudah mereda.

Namun, menurut pengakuan anak pertama Saiman bernama Popy Adi Parlan, saat keributan berlangsung ia melihat seorang pria bernama Sofyan diduga melepaskan suara tembakan beberapa kali sambil berteriak, “Sana lo orang!”

Tidak lama kemudian, Popy dan adiknya yang bungsu bernama Firli disebut dikepung dan dipukul oleh sejumlah orang. Akibat kejadian itu, Firli mengalami luka pada bagian leher.

Keluarga Saiman juga mengaku pihak lawan sempat mengambil dan mengacungkan golok saat keributan berlangsung.

Selain itu, Popy disebut mengalami luka bocor di bagian kepala setelah diduga dipukul oleh Sofyan.

Akibat insiden tersebut, kedua belah pihak akhirnya saling membuat laporan polisi. Saiman melapor ke Polsek Kemiling, sementara Sofyan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Namun pihak keluarga mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menilai laporan Sofyan lebih cepat ditindaklanjuti hingga Saiman kini telah berstatus tersangka dan wajib lapor.

Di sisi lain, laporan milik Ranggau selaku pemilik mobil yang dirusak disebut belum berjalan maksimal. Keluarga menilai proses hukum hanya fokus pada kasus pengrusakan kendaraan, sementara dugaan penganiayaan terhadap korban belum mendapat penanganan serius.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan memproses seluruh laporan secara adil tanpa tebang pilih, agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum yang setara.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *