Tersandung Kasus Sabu: Kakon Sukamara dan Kepsek ADI Kembali Bekerja, Rekomendasi Rehab Jadi Sorotan

TANGGAMUS – Polemik mencuat terkait kembalinya seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang kini menjadi guru di SDN 1 Napal, Kecamatan Bulok, kembali ke ruang kelas untuk mengajar meski proses rehabilitasi narkoba disebut belum tuntas dijalani.

 

Mantan pejabat sekolah tersebut sebelumnya terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia sempat tidak aktif dari tempat tugasnya. Namun kini, berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan telah kembali mengajar seperti biasa.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Supriatno, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa oknum tersebut tengah menjalani rehabilitasi selama empat bulan sesuai hasil asesmen.

 

“Dia sudah mengajar lagi. Tapi proses (hukum/rehabilitasi) ini kan pasti ada,” ujar Supriatno, Kamis (26/2).

 

Menurutnya, belum adanya surat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian menjadi alasan pihak Dinas Pendidikan belum menjatuhkan sanksi disiplin. Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait status hukum yang bersangkutan.

 

“Dasar saya apa untuk melapor kalau dia kena narkoba? Kalau dia ditangkap, kan tidak ada pemberitahuan dari kepolisian,” demikian penjelasan yang disampaikan Supriatno menirukan keterangan kepala sekolah.

 

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara substansi, keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius.

 

“Rehabilitasi itu kan salah satu bentuk konsekuensi hukum. Artinya memang ada pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

 

BNN: Rekomendasi Rawat Inap Empat Bulan

 

Sementara itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus melalui perwakilannya, Dian Eko, menegaskan bahwa Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama empat bulan bagi para penyalahguna yang diajukan.

 

“Rekomendasi kami sudah jelas disampaikan ke Polres. Tapi pendaftarannya dan eksekusinya itu kewenangan penyidik,” ujar Dian saat dikonfirmasi melalui telephon WhatsApp.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi bergantung pada tindak lanjut dari aparat kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara.

 

Kasus mantan Kepsek di SDN 1 Napal ini menjadi catatan betapa lemahnya integritas dan pengawasan internal. Jika seorang guru yang secara filosofis merupakan orang yang diguguh dan ditiru malah terbukti positif narkoba dan dengan mudah bisa kembali ke ruang kelas tanpa sanksi yang jelas, lalu bagaimana nasib generasi penerus bangsa.

 

Penanganan Terpisah dalam Dua Laporan Polisi

 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dibagi dalam dua Laporan Polisi (LP).

 

Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial A dan D yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.

 

Sedangkan dalam kasus kedua, terdapat 10 orang yang diamankan. Dua orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine dan telah dipulangkan. Delapan orang lainnya diajukan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) karena dikategorikan sebagai penyalahguna murni.

 

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya diketahui berinisial NA (Kepala Pekon Sukamara) dan ADI, mantan Kepsek yang kini bertugas sebagai guru di SDN 1 Napal.

 

Polisi menyebut, saat penangkapan terhadap delapan orang tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan hanya alat hisap (bong).

 

Inspektorat Bentuk Tim Evaluasi

 

Menyikapi polemik yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Tanggamus dikabarkan mulai membentuk tim evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pendidikan.

 

Namun demikian, publik mempertanyakan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan yang menyangkut integritas aparatur, terlebih yang berprofesi sebagai pendidik.

 

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap mekanisme pengawasan internal dan tindak lanjut rekomendasi rehabilitasi, serta komitmen penegakan disiplin aparatur di lingkungan pendidikan.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *