TANGGAMUS – Polres Tanggamus melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Agus Heriyanto, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya suap dalam proses rehabilitasi kepada delapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Kepala Pekon Sukamara dan Kepala Sekolah di Kecamatan Bulok.
Iptu Agus menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya permintaan dana hingga ratusan juta rupiah untuk “memuluskan” proses hukum tidak benar dan tidak berdasar. Ia memastikan seluruh penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Jika ada yang menuduh adanya penerimaan uang, silakan dibuktikan. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (23/2).
Menurutnya, keputusan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika merupakan amanat undang-undang dan bagian dari pendekatan hukum yang bertujuan mengutamakan pemulihan bagi pengguna, sekaligus mencegah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan dalam KUHAP dan regulasi terkait penanganan tindak pidana narkotika.
Iptu Agus juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan, proses hukum melalui Laporan Polisi (LP) justru memiliki dukungan anggaran negara. Oleh karena itu, tudingan adanya motif ekonomi melalui jalur rehabilitasi dinilai tidak logis dan tidak memiliki dasar fakta.
Sementara itu, perwakilan Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (BNNK) Tanggamus, Dian Eko, turut memberikan penegasan bahwa tim asesmen tidak memiliki keterkaitan dengan isu dugaan transaksi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tugas tim asesmen semata-mata melakukan penilaian administratif dan substantif terhadap tersangka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta atas dasar rujukan resmi dari penyidik kepolisian.
“Tim asesmen bekerja sesuai prosedur. Kami tidak terlibat dalam urusan di luar proses formal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak kepolisian dan BNNK Tanggamus berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat penegak hukum berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.(defi)












